Jual Sabu ke Polisi, Fadli dan Heriyanto Jadi Pesakitan di PN Medan

News357 Dilihat

MEDANFadli (35) warga JalanTaruma Kampung Kubur No 6-A Kelurahan. Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan dan Heriyanto terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20,16 gram jalani sidang perdana di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (14/10/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU).Kharya Saputra yang menghadirkan terdakwa secara daring dihapan Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menyelaskan, bahwa kedua terdakwa ditangkap polisi Kamis  07 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

“Penangkapan kedua terdakwa berawal saksi Petrus Sitepu, saksi Nikolas Hutagalung dan saksi Samuel Jackson Purba (Pesonil Satres Narkoba Polrestabes Medan)mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu, di Jalan Polonia Gang Pekong Kelurahan Polonia Kecamatan. Medan Polonia Kota Medan,”ujar JPU. 

BACA JUGA :  MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.

Dikatakan JPU, menindak lanjuti informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan melakukan menyamar sebagai pembeli sabu berpura-pura membeli sabu hingga disepakati transaksi di Jalan Polonia Gang. Pekong Kelurahan Polonia Kecamatan. Medan Polonia Kota Medan.

Lanjutnya,  lalu para saksi menuju lokasi tersebut, kemudian saksi Nikolas Hutagalung menghampiri terdakwa Fadli dan terdakwa  Heriyanto, ketika saksi Nikolas Hutagalung mendekati para terdakwa,tiba-tibq terdakwa Fadli mencampakkan sesuatu kebawah (tanah).

Melihat hal itu saksi Nikolas Hutagalung langsung mencoba mengamakan terdakwa Fadli, sementara para saksi lainnya langsung datang dan membantu mengamankan para terdakwa.

Berikutnya para saksi menyuruh terdakwa Fadli yang membuang sesuatu tersebut untuk mengambilnya, ternyata barang tersebut berupa 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah diinterogasi para terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari Arie (DPO) di kampung kubur medan, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau yang kedua diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas JPU dalam dakwaannya.

Usai JPU membacakan dakwaannya,Majelis Hakim lalu melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Pantauan diruang sidang dari keterangan saksi dan dakwaan JPU tidak ada bedanya, bahkan kedua terdakwa membenarkan apa yang dikatakan saksi maupun dakwaan JPU.

Usai JPU membacakan dakwaan dan mendengar keterangan saksi dan pengakuan kedua terdakwa lalu Majelis Hakim menunda sidang. 

“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda meminta keterangan kedua terdakwa,”ucap Majelis Hakim sembari mengetikkan Palunya.(esa)