Gelar Peringatan IWD, ASB-FJPI Bahas Implementasi UU TPKS yang Belum Maksimal

News298 Dilihat

MEDAN – Pasca disahkannya Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 12 Tahun 2022, hingga kini implementasinya masih jauh dari harapan atau belum maksimal

Padahal, kehadirannya mampu melindungi korban kekerasan seksual (KS) sepenuhnya dalam memperjuangkan haknya.

Hal ini terungkap pada peringatan Internasional Women’s Day (IWD) yang digelar Aliansi Sumut Bersatu (ASB)  di sekretariatnya, Jalan Bunga Kantil, Padang Bulan Medan, Sabtu (8/3/2025).

Kegiatan ini bertajuk ‘Jejak Rumah Aman Peduli Puan Memperjuangkan Keadilan “Kisah Inspiratif Mengadvokasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Sumatera Utara’ yang dirangkai dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ASB ke 19.

Tampil sebagai narasumber Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPAKB) Sumatera Utara, Roima Harahap SAg. MAP, Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara, Khairunnisak Lubis serta Direktur ASB, Ferry Wira Padang.

Ferry Wira menyebutkan ASB melalui Rumah Aman Peduli Puan aktif melakukan pendampingan sejak 016, tercatat ada 75 kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di Sumut yang sudah ditangani.

Total keseluruhan dampingan kasus yang dilakukan hingga Maret 2025 sebanyak 75 kasus, dari jumlah ini 28 korban telah mengakses layanan Rumah Aman Peduli Puan

BACA JUGA :  MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.

Disebutkannya, kasus yang ditangani tersebut beragam mulai dari pelecehan seksual, pencabulan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pemerkosaan, Kekerasan Seksual Berbasis Elekatronik (KSBE), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perundungan hingga kasus Femisida.

Ia juga merincikan, pasca disahkannya UU TPKS 2022, kasus kekerasan yang didampingi pada 2022, sebanyak 10 kasus, 2023 (6), 2024 (14) dan 2025 hingga awal Maret (4).

Ferry menambahkan para korban kekerasan seksual selama mengakses layanan Rumah Aman Peduli Puan, tidak hanya disediakan tempat tinggal sementara, tetapi juga mendapatkan layanan pendampingan hukum (litigasi nonlitigasi), konseling, dan dukungan psikologis.

Berdasarkan pengalaman penanganan kasus yang dilakukan ASB memberi beberapa catatan penting.

Satu di antaranya bagaimana memastikan Undang-undang No. tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat terimplementasi dengan baik, demi memastikan terpenuhinya hak korban.

Dalam pengimplementasian UU TPKS bagi korban kekerasan seksual, ASB  berhasil mengupayakan hak restitusi bagi korban pemerkosaan melalui advokasi implementasi UU TPKS dari proses penanganan kasus secara litigasi yang dilakukan sejak laporan kepolisian dari P21 hingga putusan persidangan dikeluarkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Pelaku mendapatkan hukuman pidana 12 tahun penjara serta wajib memberikan restitusi kepada korban.

Hal ini menjadi pengalaman pertama kali yang diajukan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara yang mengacu pada UU TPKS.

Kabid PPPAKB, Roima Harahap dalam kesempatan ini mengakui pasca disahkan UU TPKS pada Mei 2022, implementasi regulasi tersebut di lapangan belum optimal, karena berbagai faktor salah satunya sumber daya yang terbatas.

Namun akunya, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar unit-unit pelayanan di kabupaten/kota, mengetahui UU TPKS tersebut.

Selain itu, hingga saat ini dari 33 kabupaten/kota di Sumut baru ada 26 yang memiliki Unit Pelayanan perlindungan perempuan dan anak.

“Keberadaan Unit Pelayanan ini, menjadi bagian dari komitmen pemerintah hadir memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” imbuhnya.

Ia menambahkan berdasarkan data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA) tahun 2024, di Sumatera Utara terdapat 1.822 kasus yang terlaporkan. Dengan rincian perempuan dewasa 823 orang, sedangkan yang anak 1.199 orang.

“Kita bandingkan dengan survey pengalaman perempuan di tahun 2024, dari 33 provinsi, Sumut juga ikut dalam survey yang dilakukan Kementerian PPPA bekerjasama BPS,” katanya.

Hasilnya 1 dari 4 perempaun usia 15 hingga 64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekekerasan fisik dari pasangan atau selain pasangan selama hidupnya.

Sumut, katanya berada diurutan ke 4 kasus kekerasan seksual.

Dalam menyelesaiakn persoalan ini, pemerintah sebutnya tidak bisa berjalan sendiri, karena memiliki banyak keterbatasan.

“Kita terus mendorong, melakukan sosialasasi ke kabupaten/kota agar membentuk desa ramah perempuan peduli anak. Ini bagian dari upaya bagian dari pencegahan, dengan tujuan untuk menurunkan angka kasus kekeresan seksual di Sumut,” ujarnya.

Khairunnisak dalam kesempatan ini menyebutkan FJPI awalnya hadir untuk mendampingi jurnalis perempuan yang menjadi korban kekerasan.

Namun seiring berjalannya waktu, berkembang hingga IRT, pelajar dan perempuan pekerja di kantor yang mengalami pelecehan.

Ia menambahkan dalam memberikan pendampingan kepada korban, prosesnya tidak selamanya berjalan lancar. Sebab acapkali korban di tengah perjalanan advokasi memilih mundur dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Ini juga tantangan di FJPI. Karenanya, melalui diskusi ini, diharapkan dapat menemukan solusi agar kita bisa sama-sama berkolaborasi agar korban kekerasan seksual dapat dituntaskan. Penanganannya bisa optimal,” pungkasnya. ( swisma)