Gelar Peringatan IWD, ASB-FJPI Bahas Implementasi UU TPKS yang Belum Maksimal

News87 Dilihat

MEDAN – Pasca disahkannya Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 12 Tahun 2022, hingga kini implementasinya masih jauh dari harapan atau belum maksimal

Padahal, kehadirannya mampu melindungi korban kekerasan seksual (KS) sepenuhnya dalam memperjuangkan haknya.

Hal ini terungkap pada peringatan Internasional Women’s Day (IWD) yang digelar Aliansi Sumut Bersatu (ASB)  di sekretariatnya, Jalan Bunga Kantil, Padang Bulan Medan, Sabtu (8/3/2025).

Kegiatan ini bertajuk ‘Jejak Rumah Aman Peduli Puan Memperjuangkan Keadilan “Kisah Inspiratif Mengadvokasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Sumatera Utara’ yang dirangkai dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ASB ke 19.

Tampil sebagai narasumber Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPAKB) Sumatera Utara, Roima Harahap SAg. MAP, Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara, Khairunnisak Lubis serta Direktur ASB, Ferry Wira Padang.

Ferry Wira menyebutkan ASB melalui Rumah Aman Peduli Puan aktif melakukan pendampingan sejak 016, tercatat ada 75 kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di Sumut yang sudah ditangani.

Total keseluruhan dampingan kasus yang dilakukan hingga Maret 2025 sebanyak 75 kasus, dari jumlah ini 28 korban telah mengakses layanan Rumah Aman Peduli Puan

Disebutkannya, kasus yang ditangani tersebut beragam mulai dari pelecehan seksual, pencabulan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pemerkosaan, Kekerasan Seksual Berbasis Elekatronik (KSBE), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perundungan hingga kasus Femisida.

Ia juga merincikan, pasca disahkannya UU TPKS 2022, kasus kekerasan yang didampingi pada 2022, sebanyak 10 kasus, 2023 (6), 2024 (14) dan 2025 hingga awal Maret (4).

Ferry menambahkan para korban kekerasan seksual selama mengakses layanan Rumah Aman Peduli Puan, tidak hanya disediakan tempat tinggal sementara, tetapi juga mendapatkan layanan pendampingan hukum (litigasi nonlitigasi), konseling, dan dukungan psikologis.

Berdasarkan pengalaman penanganan kasus yang dilakukan ASB memberi beberapa catatan penting.

Satu di antaranya bagaimana memastikan Undang-undang No. tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat terimplementasi dengan baik, demi memastikan terpenuhinya hak korban.

Dalam pengimplementasian UU TPKS bagi korban kekerasan seksual, ASB  berhasil mengupayakan hak restitusi bagi korban pemerkosaan melalui advokasi implementasi UU TPKS dari proses penanganan kasus secara litigasi yang dilakukan sejak laporan kepolisian dari P21 hingga putusan persidangan dikeluarkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Pelaku mendapatkan hukuman pidana 12 tahun penjara serta wajib memberikan restitusi kepada korban.

Hal ini menjadi pengalaman pertama kali yang diajukan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara yang mengacu pada UU TPKS.

Kabid PPPAKB, Roima Harahap dalam kesempatan ini mengakui pasca disahkan UU TPKS pada Mei 2022, implementasi regulasi tersebut di lapangan belum optimal, karena berbagai faktor salah satunya sumber daya yang terbatas.

Namun akunya, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar unit-unit pelayanan di kabupaten/kota, mengetahui UU TPKS tersebut.

Selain itu, hingga saat ini dari 33 kabupaten/kota di Sumut baru ada 26 yang memiliki Unit Pelayanan perlindungan perempuan dan anak.

“Keberadaan Unit Pelayanan ini, menjadi bagian dari komitmen pemerintah hadir memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” imbuhnya.

Ia menambahkan berdasarkan data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA) tahun 2024, di Sumatera Utara terdapat 1.822 kasus yang terlaporkan. Dengan rincian perempuan dewasa 823 orang, sedangkan yang anak 1.199 orang.

“Kita bandingkan dengan survey pengalaman perempuan di tahun 2024, dari 33 provinsi, Sumut juga ikut dalam survey yang dilakukan Kementerian PPPA bekerjasama BPS,” katanya.

Hasilnya 1 dari 4 perempaun usia 15 hingga 64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekekerasan fisik dari pasangan atau selain pasangan selama hidupnya.

Sumut, katanya berada diurutan ke 4 kasus kekerasan seksual.

Dalam menyelesaiakn persoalan ini, pemerintah sebutnya tidak bisa berjalan sendiri, karena memiliki banyak keterbatasan.

“Kita terus mendorong, melakukan sosialasasi ke kabupaten/kota agar membentuk desa ramah perempuan peduli anak. Ini bagian dari upaya bagian dari pencegahan, dengan tujuan untuk menurunkan angka kasus kekeresan seksual di Sumut,” ujarnya.

Khairunnisak dalam kesempatan ini menyebutkan FJPI awalnya hadir untuk mendampingi jurnalis perempuan yang menjadi korban kekerasan.

Namun seiring berjalannya waktu, berkembang hingga IRT, pelajar dan perempuan pekerja di kantor yang mengalami pelecehan.

Ia menambahkan dalam memberikan pendampingan kepada korban, prosesnya tidak selamanya berjalan lancar. Sebab acapkali korban di tengah perjalanan advokasi memilih mundur dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Ini juga tantangan di FJPI. Karenanya, melalui diskusi ini, diharapkan dapat menemukan solusi agar kita bisa sama-sama berkolaborasi agar korban kekerasan seksual dapat dituntaskan. Penanganannya bisa optimal,” pungkasnya. ( swisma)