Usai Mengadu Ke IDI, Ibu Melahirkan Bayi Prematur Laporkan dr KG Ke Poldasu

MEDAN – Demi mencari keadilan untuk bayi dan dirinya, Anggun Novika (30) warga Jalan Marindal, Medan bersama kuasa hukumnya, Ramses Napitupulu SH terpaksa melaporkan dr KG ke SPKT Poldasu. Upaya ini dilakukan karena oknum dokter tersebut diduga tidak mau bertanggung jawab setelah melakukan dugaan kelalaian yang mengakibatkan pasiennya lahir prematur.

“Kami Kantor Hukum Krisna & Rekan mendampingi Anggun Novika membuat laporan Polisi atas dugaan kelalaian seorang dokter spesialis SpOg berinisial KG,” ujar Kuasa Hukum Anggun Novika, Ramses Napitupulu SH, Kamis (16/6/2022).

Ramses mengatakan laporan itu dikarenakan dokter KG diduga melakukan operasi yang kehamilannya 35 minggu 4 hari. Anehnya, ada perbedaan antara data dokter KG dengan data di rumah sakit.

“Kami melihat ada sedikit perbedaan keterangan di box baby rumah sakit yang menyebutkan 38 minggu atau 39 minggu. Jadi kami memohon kepada Poldasu untuk memanggil dokter dan Rumah Sakit yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut,” terangnya.

Lalu, Ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban seperti kliennya.

“Akibat kejadian ini, sang bayi sampai saat ini di ruang ICU dengan biaya dari Rp 5 Juta hingga Rp 10 Juta,” terang Ramses mengakhiri.

Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, dr KG tidak membalas konfirmasi wartawan.

Sebelumnya, Anggun Nofika, warga Jalan Marindal melalui Kantor Hukum Krisna & Rekan melakukan somasi kepada salah seorang dokter di sebuah RSIA di Jalan Samanhudi, Medan, dr KG, SPog yang diduga melakukan kelalaian sehingga ia melahirkan prematur.

Pada Senin (13/6/2022) lalu, Anggun juga telah mendatangi kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan, Jl Ibus Raya No 130A Medan, untuk mengadukan dr KG terkait proses melahirkan yang dialaminya. (Red)