MEDAN – Anggun Nofika, warga Jalan Marindal, Kota Medan, mendatangi kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan, Jl Ibus Raya No 130A, Medan, Senin (13/6/2022) siang.
Kedatangan Anggun bersama kuasa hukumnya, Krisna & Rekan, untuk menyerahkan surat aduan terhadap dr KG Sp OG MKM Biomed, dokter yang menangani kondisi kehamilan Anggun, jelang hingga proses melahirkan yang prematur.
Dalam aduannya, Ramses selaku kuasa hukum, memaparkan pada bulan April 2022, kliennya melakukan USG di klinik dr KG Sp OG MKM Biomed, Jln Sekip Medan.
“Pada saat itu, menurut perhitungan dr KG, tanggal 6 Juni 2022, klien kami sudah bisa melahirkan,” terang Ramses di depan Kantor IDI Medan.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Mei 2022, Anggun kembali melakukan cek rutin kehamilan.
“Saat itu di usia kehamilan 35 minggu 4 hari (35W4D), dr KG menyebutkan bahwa pada tanggal 25 Mei 2022 (besok, red), klien kami sudah bisa melahirkan dan tanggal itu juga tanggal baik,” katanya.
Kemudian, lanjut Ramses, Anggun sempat mempertanyakan jadwal lahiran bulan Juni, yang pernah disebutkan dr KG sebelumnya.
“Namun dr KG terus meyakinkan klien kami, bahwa tanggal 25 Mei itu hari yang baik untuk melahirkan bayinya. Klien kami kemudian meminta waktu untuk konsultasi dengan suaminya terlebih dahulu. Namun dr KG meminta biar dirinya saja yang menelpon suami klien kami, yang saat itu sedang berada di luar kota,” papar Ramses lagi.
Usai melakukan pembicaraan via telp dengan suami Anggun, dr KG kemudian memesan kamar bersalin VIP di salah satu rumah sakit bersalin di Medan, RSIA SM, dengan alasan agar tidak perlu mengantri besoknya.
“Usai persalinan melalui operasi, klien kami kemudian mempertanyakan kondisi bayinya. Dokter memberi jawaban bahwa bayinya gagal beradaptasi dan harus dirawat di NICU. Namun kami menemui kejanggalan, karena di box baby tertulis usia kehamilan 38-39 minggu dengan berat lahir 2365gr. Padahal, saat cek kehamilan sehari sebelumnya, usia kehamilan 35 minggu 4 hari,” ungkapnya.
“Kemudian pada tanggal 3 Juni 2022, klien kami dikabarin bahwa bayinya sudah normal dan diizinkan pulang. Namun ternyata saat itu bayi masih menggunakan alat bantu pernafasan,” jelas Ramses yang mendampingi Anggun.
Pada tanggal 4 Juni 2022, suami Anggun kemudian menemui dr KG mempertanyakan riwayat proses kelahiran bayinya, hingga harus menggunakan alat bantu pernafasan.
“Kepada suami Anggun, dr KG kemudian meminta maaf, karena ada salah hitung. Lewat pesan WA dr KG juga mengakui adanya meleset perhitungan,” papar Ramses sambil menunjukkan print riwayat percakapan WA Anggun dengan dr KG. Namun tidak lama berselang, pesan tersebut dihapus dr KG.
Ramses menyebutkan, karena melesetnya perhitungan dokter, bayi kemudian terlahir prematur.
“Biaya proses persalinan dan perawatan bayi juga membengkak. Dan ini hanya gara-gara perhitungan dokter yang meleset dan menyakinkan klien kami untuk melahirkan di tanggal itu,” ucapnya.
Kepada wartawan, Anggun dengan perasaan sedih, merasa sangat kuatir melihat kondisi bayinya yang saat ini yang masih dirawat di ruang NICU rumah sakitt.
“Saya tak terima dengan apa yang dialami bayi saya. Sungguh sedih melihat kondisinya, apalagi saat dipasang alat bantu pernafasan,” ungkap Anggun dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, dr KG saat dikonfirmasi wartawan terkait pengaduan Anggun Nofika di kliniknya di Jl Sekip, Senin (14/6/2022) malam, melalui perawatnya justru mengarahkan wartawan ke humas RSIA SM.
“Maaf pak, kata dokter KG konfirmasi langsung ke Humas RSIA SM,” kata Eliza, salah seorang perawat di klinik tersebut.
Saat kembali menjelaskan bahwa kedatangan wartawan hendak konfirmasi terkait kondisi pasien saat ditangani dr KG sebelum dibawa ke RSIA SM, si perawat bersikukuh bahwa dr KG meminta agar wartawan langsung ke humas rumah sakit saja. (Red)