Perkuat Ketersediaan CBP, Bulog Sumut Serap GKP dari Petani Sesuai Ketentuan

News156 Dilihat

MEDAN – Perum Bulog Kanwil Sumatera Utara mencatat serapan Gabah Kering Panen (GKP) dari petani mencapai 32.000 ton hingga akhir Agustus 2025.

Jumlah ini sekaligus memperkuat ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang akan digunakan untuk program bantuan pangan, penanggulangan bencana, hingga stabilisasi harga beras di pasaran.

“Kami kembali dapat menyerap GKP dari panen di Agustus 2025 sebesar 210 ton dan penyerapan masih terus berlangsung,” kata Budi Cahyanto, selaku Pemimpin Wilayah Bulog Sumut, Jumat (29/8/2025).

Gabah yang diserap Bulog Sumut nantinya akan dikerjasamakan pengolahan dengan mitra-mitra penggilingan padi yang tersebar di seluruh wilayah Sumut.

Budi menjelaskan gabah ini akan diolah menjadi beras dan akan disimpan sebagai Cadangan Beras Pemerintah (CBP), yang dapat digunakan untuk kebutuhan Bantuan Pangan (Bapang), bantuan bencana alam, dan juga untuk SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

Dikatakannya, deperti yang sedang kami laksanakan saat ini. Bulog merupakan operator pemerintah untuk memastikan bahwa HPP (Harga Pembelian Pemerintah) GKP merupakan harga minimal yang diterima petani, sehingga harus dilaksanakan.

Disebutkannya, Bulog di seluruh Indonesia membeli dengan mengacu pada harga itu Rp.6.500/kg di tingkat petani

Perum Bulog Kanwil Sumut melakukan pengecekan ke lokasi panen petani atas pemberitaan sebelumnya di media bahwa terdapat Gabah Kering Panen dari petani yang dijual ke Bulog Kanwil Sumut di bawah HPP sesuai ketentuan yaitu sebesar Rp.6.500/kg di tingkat petani.

Pengecekan dilakukan langsung oleh Pemimpin Cabang Bulog Medan Rafki Ismael, bersama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai dan di dampingi oleh Babinsa Kecamatan Tanjung Beringin.

Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Hasil Sembiring, Staf Ahli Menteri Pertanian RI.

Konfirmasi dilakukan mengingat saat ini sedang masuk masa panen raya padi di wilayah Sumut, sehingga di khawatirkan menyebar dan menjadi isu yang berkembang tidak baik.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa petani di Serdang Bedagai dengan nama Zulpan, 35, warga Tanjung Beringin, telah menjual dengan harga Rp6.250/kg atau lebih rendah dari ketentuan Pemerintah.

Dalam keterangan yang diberikan kepada media, bahwa Bulog Cabang Medan selama ini telah membeli GKP dari petani sebesar Rp.6.500/kg atau telah sesuai dengan ketentuan Pemerintah.

“Ketika kami cek, ternyata GKP yang diberitakan dengan harga Rp.6.250/kg merupakan harga yang diterima petani setelah di kurangi dengan biaya karung, kuli angkut dari sawah dan biaya panen,” ujar Rafki.

Padahal, sebenarnya yang dimaksud GKP di tingkat petani sesuai ketentuan Pemerintah yaitu Gabah yang di panen dan dikemas dalam karung dan berada di pinggir jalan untuk diangkut.

“Karena namanya juga gabah kering panen, tentu saja adalah gabah yang telah dipanen,” sebut Rafki. (swisma)