GLOBALMEDAN.COM, MEDAN
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut tercatat jumlah penduduk usia kerja di Sumatera Utara yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 814 ribu orang atau 7,49 persen penduduk usia kerja
“Dari jumlah itu terdiri dari pengangguran 84 ribu orang, Bukan Angkatan Kerja (BAK) 28 ribu orang, sementara tidak bekerja 59 ribu orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja 643 ribu oran,” kata Kepala BPS Sumut, Syech Suhaimi, Sabtu ( 6/11/2021).
Pada acara rilis berita resmi Statistik secara live streaming, Suhaimi menyebutkan, penduduk usia kerja pada Agustus 2021 sebanyak 10,87 juta orang, naik sebanyak 167 ribu orang dibanding Agustus 2020 dan naik sebanyak 92 ribu orang jika dibanding Februari 2021.
Hal ini untuk menunjukkan perubahan dari dampak pandemi COVID-19 pada ketenagakerjaan.
Penduduk Usia Kerja dan Angkatan Kerja Penduduk usia kerja merupakan semua orang yang berumur 15 tahun ke atas.
Penduduk usia kerja mengalami tren yang cenderung meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk di Sumatera Utara.
Sementara jumlah angkatan kerja pada Agustus 2021 sebanyak 7,51 juta orang, naik 161 ribu orang dibanding Agustus 2020.
Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, kata Suhaimi Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 0,43 persen poin.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2021 sebesar 6,33 persen, turun 0,58 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2020.
Penduduk yang bekerja sebanyak 7,04 juta orang, meningkat sebanyak 194 ribu orang dari Agustus 2020.
Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase terbesar adalah Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (0,56 persen poin).
Sementara sektor yang mengalami penurunan terbesar yaitu Sektor Perdagangan Besar dan Eceran ; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (0,44 persen poin). Sebanyak 4,18 juta orang (59,33 persen) bekerja pada kegiatan informal, turun 0,29 persen poin dibanding Agustus 2020.
“Persentase setengah penganggur turun sebesar 0,74 persen poin, sementara persentase pekerja paruh waktu naik sebesar 0,73 persen poin dibandingkan Agustus 2020,” katanya.
Syech menambahkan perubahan Estimasi Data Sampai dengan rilis Sakernas Februari 2020, penghitungan indikator masih menggunakan penimbang dari proyeksi penduduk hasil Sensus Penduduk 2010 (SP2010).
Penimbang adalah faktor pengali sampel suatu survei untuk menghasilkan estimasi populasi penduduk.
Pada 2015, Badan Pusat Statistik melaksanakan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS 2015). Hasil SUPAS 2015 digunakan untuk menghitung proyeksi penduduk sampai dengan tahun 2045 dan mengoreksi proyeksi penduduk hasil SP2010.
Dengan adanya koreksi tersebut, maka sejak Sakernas Agustus 2020 dan selanjutnya, penghitungan indikator akan menggunakan proyeksi penduduk hasil SUPAS 2015.
Untuk menjaga keterbandingan, penyajian series data (tahun 2020 dan 2021) akan menggunakan penimbang dari proyeksi penduduk hasil SUPAS 2015.
Berbeda dengan sebelumnya yang disajikan secara tahunan, data yang disajikan saat ini adalah tiga periode semesteran yaitu Agustus 2020, Februari 2021, dan Agustus 2021. ( swisma)