MEDAN – Polda Sumut Tetapkan Tersangka Dodiet Wiraatmaja dicari polisi, usai Ditreskrimum Polda Sumatera Utara memasukkan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menegaskan bahwa benar, Dodiet masuk dalam DPO, dan dalam pencarian.
“Dodiet ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan, dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 272 / II / 2021/ SUMUT / SPKT I tanggal 06 Februari 2021, dengan pelapor inisial RS,” papar Kombes Hadi Wahyudi, Rabu, (3/11/2021).
Selain Dodiet, terlapor Karmin juga sudah Terpidana berdasarkan putusan pengadilan no.486/Pid.B/2021/PN Rap.
Kasus ini berawal kerjasama menjalankan usaha. RS bertemu dengan terlapor Karmin yang berprofesi sebagai Manager di salah
satu perusahaan di Jambi. Pertemuan terjadi di sebuah cafe di Rantau Prapat, Labuhanbatu.
Setelah pertemuan pelapor dengan terlapor, terlapor memperkenalkan pelapor pada tersangka Dodiet selaku pengelola Pabrik kelapa sawit di Jambi, tempat terlapor bekerja.
Perjanjian kerjasama usaha pun berjalan. Pelapor memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut. Pada saat melakukan pembayaran, tersangka Dodiet memberikan sejumlah cek pada pelapor. Namun cek tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan rekening sudah tutup.
Kabid Humas menghimbau pada tersangka Dodiet agar segera menyerahkan diri. “Bagi warga yang mengetahui informasi keberadaan tersanka, agar segera melapor ke pihak berwajib,” tutupnya. (red)