MEDAN — DPRD Kota Medan merespons serius banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan rumah sakit. Melalui Komisi II, DPRD kini mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Kesehatan yang akan memuat sanksi tegas bagi fasilitas kesehatan yang tidak memberikan pelayanan maksimal.
Banyak Aduan, DPRD Dorong Revisi Perda
Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah, mengungkapkan bahwa perubahan regulasi ini didasari banyaknya laporan masyarakat, mulai dari pelayanan yang lambat hingga sikap tenaga kesehatan yang dinilai kurang humanis.
“Keluhan soal pelayanan kesehatan sangat banyak kami terima. Ini menjadi dasar bagi kami untuk mendorong perubahan Perda Kesehatan,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Terapkan Sistem Reward dan Punishment
Dalam revisi perda tersebut, DPRD Medan juga akan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
Fasilitas dengan pelayanan terbaik akan diberikan apresiasi, sementara yang berkinerja buruk akan dikenakan sanksi tegas.
“Penilaian akan melibatkan masyarakat secara langsung, kemudian kita verifikasi,” jelas Afif.
Sanksi Bisa Berujung Pemutusan Kerja Sama BPJS
DPRD menegaskan, sanksi tidak hanya sebatas teguran. Jika pelanggaran dilakukan berulang kali, pihaknya akan merekomendasikan kepada BPJS Kesehatan untuk mencabut kerja sama dengan rumah sakit terkait.
“Jika terus berulang, kita akan usulkan pencabutan kerja sama. Ini bentuk perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.
Soroti Transparansi Ketersediaan Kamar
Selain kualitas pelayanan, DPRD juga menyoroti kurangnya transparansi informasi ketersediaan kamar rawat inap yang selama ini kerap dikeluhkan warga.
Banyak pasien mengaku kesulitan mendapatkan kamar dengan alasan penuh, yang dinilai perlu dibenahi melalui regulasi baru.
“Kita ingin ke depan informasi kamar lebih transparan dan tidak lagi merugikan masyarakat,” tambahnya.
Target Rampung 2–3 Bulan
DPRD Medan menargetkan pembahasan revisi Perda Kesehatan dapat selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan agar segera diterapkan.
Dengan aturan baru ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Medan menjadi lebih profesional, cepat, dan manusiawi, serta tidak ada lagi masyarakat yang merasa dipersulit saat berobat. (Red)










