MEDAN – Pimpinan DPRD Medan bersama Walikota Medan telah menandatangani keputusan bersama persetujuan pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda Pemko Medan, di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (4/12/2023).
Pengambilan keputusan dilakukan setelah 8 Fraksi di DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna.
Seperti Fraksi PDIP DPRD Medan misalnya, dalam pendapat Fraksinya yang dibacakan anggota DPRD Medan Edward Hutabarat menyampaikan saran dan pendapat terkait Perda. Kepada Badan Pendapatan (Bapenda) daerah Kota Medan untuk memperbanyak kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak dan wajib retribusi. Hal itu guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusinya.
BACA JUGA : MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.
Masih dalam memaksimalkan penerapan Perda, Edward Hutabarat menambahkan, agar benar-benar mempersiapkan kemampuan dan kecakapan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatir Sipil Negara (ASN) yang bertugas. Sehingga, dengan adanya pengalihan pengelolaan opsen Pajak Pokok Kendaran Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini dikelola pemerintah propinsi tidak mengalami kendala dengan diberlakukannya perda baru.
Selain itu tambah Edward Hutabarat, Fraksi PDI P DPRD Kota Medan minta Pemko Medan nantinya segera menerbitkan Perwal sebagai turunan Perda. Sehingga, badan keuangan daerah Kota Medan dapat segera melakukan sosialisasi dan penerapan Perda
Januari 2024 mendatang seiring amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, Edward Hutabarat menyoroti terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu pajak yang memiliki porsi besar dalam rasio PAD. Namun sampai saat ini masih sering data PPJ di Bapenda dalam menghitung nilai pajak tidak sinkron dengan data yang dimiliki pihak PT PLN Cabang Medan sehingga berpotensi kebocoran.
Untuk itu, supaya dilaksanakan dengan baik dan benar, sehingga pajak PPJ yang dibebankan kepada warga masyarakat dapat disetorkan keseluruhan ke kas daerah Kota Medan.
Diketahui, rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan sejumlah anggota dewan lainnya serta Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Hadir juga Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Aulia Rachman, serta pimpinan OPD Pemko Medan serta para Camat. (red)
Post Views: 182