9 September 2024 / 12:59 WIB
Hut 10 indosat

Daniel Pinem: Perda Perlindungan Anak Lindungi Anak Kekerasan dari Kekerasan

MEDAN – Fraksi PDI P DPRD Medan ingatkan Pemko Medan agar pengawasan perlindungan terhadap anak benar benar dilaksanakan. Sehingga ke depan segala bentuk kekerasan terhadap anak berupa perlakuan tidak manusiawi dan pelanggaran hak azasi dapat dihindari.

Harapan itu disampaikan sekretaris Fraksi PDI P DPRD Medan Drs Daniel Pinem saat membacakan pemandangan umumnya terhadap pengusul DPRD Medan atas Ranperda tentang penyelenggaraan dan perlindungan anak di Kota Medan dalam rapat paripurna dewan di gedung dewan, Senin (17/10/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah serta Plt Kabag Persidangan Andres Wailly Simanjuntak. Hadir dari Pemko Medan, Wakil Walikota Aulia Rredman dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.

“Harapan kami dengan disetujui dan ditetapkan Ranperda penyelenggaraan dan perlindungan anak menjadi Perda yang sah, maka perlindungan terhadap anak dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dapat dihindari, ” tandas Daniel.

Ditambahkan Daniel, Kota Medan sebagai Kota layak anak (KLA) menurut unicef innocenti research centre adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Sebagai warga kota berarti keputusan anak mempengaruhi kotanya, baik dalam hal meng-ekspresikan pendapat tentang kota, maupun berperan dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial. Anak juga berhak untuk menerima pelayanan kesehatan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, air minum sehat, dan akses terhadap sanitasi yang baik, terlindungi dari eksploitasi, kekejaman dan perlakuan salah.

Juga aman berjalan-jalan di jalan, bertemu dan bermain dengan temannya, mempunyai ruang hijau untuk tanaman dan hewan, hidup bebas polusi, berperan dalam kegiatan budaya dan sosial serta dapat meng-akses setiap pelayanan tanpa memperhatikan suku, agama, kekayaan, gender dan kecacatan.

Untuk memaksimalkan penerapan Perda nantinya, Fraksi PDIP minta agar Pemko Medan memiliki data Panti Asuhan dan lembaga kesejahteraan soaial anak (LKSA) yang dikelola pribadi, lembaga non pemerintah yang melakukan kegiatan atau yang berdomisili di Kota Medan. (red)

Iklan hut 10 sari mutiara
Iklan indra