I Medan – Delapan Fraksi DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi Perda Inisiatif DPRD Kota Medan.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan terhadap Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Selasa (18/10/22).
Diawali dengan ucapan belasungkawa dari masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan atas berpulangnya Ir. Sahat B. Simbolon, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra Masa Jabatan 2019-2024. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan.
Rapat ini merupakan lanjutan dari Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM pada Rapat Paripurna 20 September yang lalu.
UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pembangunan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas ekonomi sosial.
Dalam pandangan yang dibacakan oleh masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan menyebutkan bahwa banyaknya tantangan dan problematika yang dihadapi oleh para pelaku UMKM, seperti sulitnya mendapatkan bahan baku, terhambatnya proses produksi dan distribusi barang, keterbatasan kemampuan SDM, kurangnya skill dalam menguasai informasi teknologi oleh pelaku usaha, dan masih banyak lagi permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.
Hal ini yang mendorong Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan untuk segera menyetujui dan mengesahkan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM menjadi Perda Inisiatif DPRD Kota Medan agar para pelaku usaha dapat dilindungi dan mempunyai payung hukum yang jelas.(red)