Sosialisasi Perda di Pinggir Rel, Wong Chun Sen: Hak-hak Warga Tidak Mampu Dijamin Pemerintah

News167 Dilihat

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen Tarigan MPdB kembali menegaskan, bahwa warga tidak mampu berhak atas pemenuhan kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan serta modal usaha.

Penegasan itu disampaikan anggota Wong Chun Sen saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di daerah pinggiran rel, Jalan Cipto 2, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu (10/9/2023) pagi.

Kehadiran Wong disambut antusias warga Kelurahan Tanjung Mulia, yang berkali-kali menyerukan, “Lanjutkan Pak Wong, Wong Terpilih Lagi, Pilih Pak Wong.” Seruan itu pun dibalas Wong dengan senyum dan ucapan terima kasih.

“Melalui Perda Penanggulangan Kemiskinan juga diatur hak-hak warga tidak mampu atas atas perumahan, air bersih, sanitasi yang baik dan lingkungan hidup yang sehat. Tak hanya itu, warga tidak mampu juga berhak mendapatkan hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan. Dan juga berhak mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik,” ungkap Wong di hadapan ratusan warga yang hadir.

BACA JUGA :  MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.

Dikatakannya, melalui Perda Penanggulangan Kemiskinan, warga miskin dan tidak mampu diberi perlindungan agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat, serta mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Begitpun, sebagai sebagai perda yang pro rakyat, Perda Penanggulangan Kemiskinan juga mengatur kewajiban yan harus dilakukan warga tidak mampu.

“Warga miskin atau tidak mampu, berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya untuk memenuhi hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Serta wajib menaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut dikatakan Wong, dalam perda tersebut juga diatur kewajiban Pemko Medan untuk menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Dan warga sekitar berkewajiban berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan, dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya.

“Jadi, bila ada warga di sekitar yang terindikasi tidak mampu, segera laporkan ke kepling atau kelurahan, agar didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menerima bantuan dari pemerintah,” sambungnya.

Politisi yang akrab disapa Tarigan ini pun berharap, agar kepling, lurah dan petugas kecamatan senantiasa membantu mendata masyarakat yang terindikasi tidak mampu.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Medan, Pradila Wardhani, yang turut hadir menerangkan, sejak hadirnya Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan dalam program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), warga dapat berobat ke puskesmas dan ke rumah sakit hanya dengan menunjukkan KTP.

“BPJS Kesehatan melayani tatap muka di kantor, bagi yang ingin berkonsultasi. Dari Senin hingga Jumat pada jam kerja pukul 08.00-17.00 Wib, kecuali Sabtu dan Minggu. Atau juga bisa menghubungi nowor WA layanan PANDAWA BPJS di 08118165165. Nomor layanan ini memiliki operator standby di kantor,” terangnya. (Red)