MEDAN – Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution menyampaikan keprihatinan atas peristiwa ambruknya bagian dinding plang atap bangunan Gedung Baru Kantor Kejari Medan yang baru selesai dikerjakan, dimana kejadian tersebut terjadi pada Jumat (11/11/22), kemarin.
“Atas peristiwa itu, agar pihak rekanan yang mengerjakan proyek untuk bertanggungjawab. Dan tak hanya itu seharusnya pihak rekanan/kontraktor dilakukan pemeriksaan dikarenakan anggaran rehabilitasi gedung baru Kejari Medan senilai Rp2.5 Milyar berasal dari Dana Hibah Pemko Medan Tahun Anggaran 2022,”tegas Dedy kepada wartawan, Selasa (15/11/22).
Ia pun menegaskan peristiwa kerusakan bangunan gedung baru Kejari Medan tentunya menjadi atensi Komisi 4 DPRD Medan.
Nantinya ia akan mengusulkan agar Ketua Komisi 4 DPRD dan Ketua DPRD Medan, Hasyim agar memanggil Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Endar Sutan Lubis, untuk klarifikasi sehubungan kejadian tersebut.
Ke depannya, lanjut Dedy menegaskan agar pihak rekanan/kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah benar-benar lebih selektif sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Masih berkaitan dengan rusaknya gedung baru di Kejari Medan, meski pihak Kadis PKPPR Medan, Endar Sutan Lubis dalam keterangan persnya kepada sejumlah media telah menyebut nama perusahan atau rekanan yang mengerjakan pembangunan gedung baru Kantor Kejari Medan tersebut adalah CV Barokah Utama.
Namun ketika ditelusuri di Saat ditelusuri di LPSE Pemkomedan.go.id bahwa Pembangunan/Rehabilitasi Hibah Gedung Kantor Kejari Medan dengan Kode Tender 12765308 tidak menyebutkan nama kontraktor/rekanan pemenang tender yang mengerjakannya. (red)