MEDAN-Sidang perkara narkotika jenis sabu seberat 4,1 gram, dengan terdakwa Indra alias Indra Saputra (37) warga Lingkungan I Tangkahan Serai Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat kembali digelar diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (25/5/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU)Maria FR Tarigan yang menghadirkan terdakwa secara Virtual kepada Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menyebutkan bahwa sidang yang akan digelar dengan agenda keterangan dua orang saksi polisi yang melakukan penangkapan.
Dalam keterangannya, kedua saksi Subur S Saragih dan Gok Prilno Batubara menerangkan, penangkapan terdakwa berawal adanya informasi masyarakat yang diterima tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu,
“Menindaklanjuti informasi itu, selanjutnya kami melakukan penyelidikan ketempat terdakwa mengedarkan narkoba jenis sabu di Lingkungan I Tangkahan Serai Kelurahan Pangkalan Batu Kecamata Brandan Barat Kabupaten Langkat,”ujar saksi.
Dikatakan saksi, berbekal ciri-ciri yang telah kami kantongi, selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib, Tim melihat terdakwa berada menunggu pembeli narkotika tepatnya disamping rumah warga dan lalu melakukan penangkapan.
Dijelaskan saksi , sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa; salah satu dari kami (petugas Polisi Dit Res Narkoba Polda Sumut) yakni Rizky Praditya melakukan penyamaran sebagai pembeli.
“Jadi sewaktu terdakwa hendak menyerahkan sabu yang di pesan petugas kepolisian yang menyamar, terdakwa langsung ditangkap,” sebut saksi Subur S Saragih menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Dikatakan saksi, hasilnya ketika dilakukan pengeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,1 gram yang hendak terdakwa jual kepada pembelinya.
Setelah dilakukan penangkapan , terdakwa mengakui kalau narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari Ocon ( dalam Lidik) yang melarikan diri pada saat terdakwa ditangkap
Terdakwa juga mengaku membeli sabu seharga RP. 3.000.000,- dan akan terdakwa jual kepada pembeli seharga Rp. 3.800.000,-dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 800.000,
“Berikutnya terdakwa bersama barang bukti kami boyong ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,”ucap saksi.
Sedangkan terdakwa yang ditanya Majelis Hakim, terkait kebenaran keterangan saksi tak membantah. “Bagaimana terdakwa apakah benar keterangan saksi ini.”tanya Majelis Hakim.”Benar pak hakim,”jawab terdakwa singkat.
Usai mendengarkan keterangan saksi, dan pengakuan terdakwa Majelis Hakim lalu menunda sidang hingga pekan depan. “Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa ,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dari dakwaan Jaksa Diketahui Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Red)