MEDAN -Timbul Tampubolon Alias Gayus (35) warga jalan Lingkungan XVII Rel Sei Mati Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0.15, dituntut pidana selama 5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novanda Syahnur Putra secara virtual, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan kamarin petang.
Dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut para terdakwa dengan pidana selama 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar Subsidaer 6 bulan penjara,” tegas JPU.
Adapun hal memberatkan menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung progra pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
“Sedang yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku bersalah ” katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim di Donald Panggabean memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan dan berikutnya sidang ditunda hingga pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novanda Syahnur Putra dalam dakwaan sebelumnya menyebutkan, ini berawal Jumat 13 Januari 2023 sekira pukul 17.30 wib saksi Sunardi, saksi Bambang Sofyan dan saksi Anggra Fajar Pratama (merupakan anggota kepolisian RI) mendapat informasi.
Informasi itu menyebutkan bahwa telah terjadi peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan KLYos Sudarso Lingkunga IX Keluraha Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan.
Berdasarkan informasi tersebut saksi Sunardi, saksi Bambang Sofyan dan saksi Anggra Fajar menuju ke lokasi tersebut. Setibanya dilokasi saksi Sunardi, saksi Bambang Sofyan dan saksi Anggra Fajar berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 3 buah plastic klip bening berukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus didalam plastic kresek warna hitam.
Selanjutnya saksi Sunardi, saksi Bambang Sofyan dan saksi Anggra Fajar melakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan uang tunai sejumlah Rp.790.000,-didalam kantong depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa.
Setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti tersebut benar milik terdakwa yang diperoleh dari Akiat (DPO) dengan cara system kerja apabila sabu habis terdakwa jual barulah uang tersebut terdakwa setorkan kepada Sdr.Akiat (Dpo).
“Sedangkan uang yang ditemukan sebesar Rp.790.000,- merupakan hasil penjualan 2 gram Narkotika jenis sabu, sementara hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan per gramnya sebesar Rp.150.000,-,”pungkas JPU (Red).