Malaysia Buka Pintu Masuk Wisman tanpa Karantina Mulai 1 April

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN-Mulai 1 April 2022, Malaysia membuka pintu masuk wisatawan mancanegara (Wisman) semua negara, termasuk Indonesia ke negara itu seiring mulai melandainya kasus Covid-19.

“Setelah sempat ditutup sekitar dua tahun karena pandemi Covid-19 dan
ekarang sudah beralih ke endemi, kini Malaysia membuka pintu masuk wisatawan dari semua negara tanpa karantina,” kata Aiyub Omar, Konsul Jenderal Malaysia di Medan, Selasa (29/3/2022).

Aiyub didampingi Konsul Pelancongan Tourism Malaysia Medan, Hishamuddin Mustafa menjelaskan kasus pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir membuat terpuruknya industri pariwisata di Malaysia.

Sebelum pandemi 2019, jumlah wisman Indonesia ke Malaysia sebanyak 3,6 juta kedatangan. Namun saat pandemi tahun 2020 turun 80 persen jadi 711.000 kedatangan, bahkan tahun 2021 turun lagi jadi 710.000 kedatangan. ” Pada 2022 ini ditargetkan 800.000 wisman Indonesia.

Berbagai event seperti turnamen golf di Royal Sumatera Medan dengan hadiah paket wisata golf ke Malaysia dilancarkan sebagai salah upaya membangkitkan kembali pariwisata Malaysia,” terang Aiyub.

Aiyub menjelaskan wisman yang akan ke Malaysia tanpa karantina dengan berbagai persyaratan antara lain sudah vaksin booster,  mengunduh aplikasi MySejahtera & melakukan pembuatan akun. Mengisi formulir Pra-Keberangkatan pada aplikasi MySejahtera melalui “Icon Traveler”,  seperti aplikasi PeduliLindungi di Indonesia.

Selain itu melakukan verifikasi sertifikat vaksin Covid-19 di mysafetravel.gov.my, wisatawan dengan minimal 2x vaksinasi akan mendapatkan Digital Traveller’s Card di app MySejahtera.

Pelancong dengan 1x vaksinasi atau belum sama sekali akan mendapatkan Digital Home Surveillance Order (Perintah untuk melaksanakan karantina) di app MySejahtera.

Hal ini berlaku untuk penerima vaksin jenis Sinovac & Sinopharm 2x tanpa booster. PCR test 2 dilaksanakan minimal 2 hari sebelum keberangkatan.

Antigen Test dilakukan H-2 sebelum keberangkatan jika wisatawan pernah terinfeksi Covid-19 dalam waktu 60 hari sebelum keberangkatan. Membeli asuransi perjalanan + Covid-19 dengan nilai coverage minimal senilai 20.000 dolar AS.

Antigen test di fasilitas kesehatan swasta di bandara atau di fasilitas kesehatan swasta di luar bandara dalam waktu 24 jam setelah kedatangan.

Karantina Kedatangan

Aiyub menyebut karantina saat kedatangan tetap diberlakukan khusus untuk wisatawan dari kategori berikut ini positive Covid-19 dari hasil test Antigen saat kedatangan. Baru mendapat 1x vaksin atau belum sama sekali
Penerima vaksin Sinovac & Sinopharm 2x tanpa booster.

“Pelancong yang divaksinasi penuh dan pelancong berusia 17 tahun ke bawah dibebaskan dari karantina pada saat kedatangan,” jelas Aiyub.

Namun, pelancong berusia 17 tahun ke atas yang divaksinasi sebagian atau tidak divaksinasi sama sekali diharuskan menjalani karantina wajib 5 hari dengan biaya akomodasi mandiri.

Pelancong mengikuti tes PCR pada hari ke-4 karantina atau tes antigen pada hari ke-5 karantina.

Jika dinyatakan negatif, mereka dapat dibebaskan dari karantina pada hari ke-5. Jika dinyatakan positif, mereka harus melanjutkan karantina selama 5 hari lagi.

“Wisatawan harus segera mengisolasi dan melakukan tes Antigen yang dilakukan mandiri jika mengalami gejala Covid-19,” ujar Aiyub.

Covid-19 Travel Insurance

Aiyub menambahkan semua wisatawan asing jangka pendek (short-term tourists) diharuskan memiliki asuransi perjalanan Covid-19 untuk perawatan medis terkait Covid-19 dan biaya rawat inap di Malaysia, dengan coverage senilai minimal 20.000 dolar AS.

“Kebijakan ini berlaku untuk semua wisatawan short-term terlepas dari status vaksinasi atau pemulihan Covid-19,” katanya.

Aiyub  menjelaskan asuransi harus dibeli sebelum bepergian ke Malaysia, baik dari perusahaan asuransi yang berbasis di Malaysia atau luar negeri.

Asuransi perjalanan Covid-19 tidak berlaku untuk wisatawan dari kategori berikut yakni Warga Negara Malaysia, Long Term Social Pass/Spouse of Malaysian, Expatriates Pass, Student Pass, Study Pass, Resident Pass, Permanent Resident Pass, Spouses of Malaysian citizens, Foregn workers including helpers dan MM2H (Malaysian My 2nd Home). ( swisma)