Mujianto Ditahan Kejati Sumut terkait Kasus Dugaan Kredit Macet Rp39,5 M di BTN Medan

News200 Dilihat

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan pengusaha properti terkenal Mujianto. Direktur PT Agung Cemara Realty itu ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) Medan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Yosgernold A Tarigan menjelaskan, dalam dugaan kasus itu, Mujianto telah merugikan negara Rp39,5 miliar.

Yos, panggilan akrabnya, menyatakan, Tim penyidik Kejati Sumut telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan Mujianto dalam perkara itu. Dia kemudian menjadi tersangka dan ditahan.

Kasus ini bermula pada 2011, saat Mujianto melakukan perjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) berinisial CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA :  MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.

Berjalannya waktu PT KAYA mengajukan kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 milyar untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono.

“Ini menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” papar Yos.

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022),” tambahnya.

Sebelumnya, pada November 2021, Kejati Sumut telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan. Bank BTN Medan tersebut selaku kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, ditemukan fakta perbuatan melawan hukum yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur operasional standar. Penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur. Lalu, pencairan kredit juga tidak sesuai dengan perjanjian kredit. Selain CS, empat tersangka lainnya berasal dari BTN berinisial FS, AF, RDPA dan AN. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan prosedur operasional standar dan perjanjian kredit.

Lima tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang No 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1. (Idntimes/red)