Mujianto Ditahan Kejati Sumut terkait Kasus Dugaan Kredit Macet Rp39,5 M di BTN Medan

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan pengusaha properti terkenal Mujianto. Direktur PT Agung Cemara Realty itu ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) Medan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Yosgernold A Tarigan menjelaskan, dalam dugaan kasus itu, Mujianto telah merugikan negara Rp39,5 miliar.

Yos, panggilan akrabnya, menyatakan, Tim penyidik Kejati Sumut telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan Mujianto dalam perkara itu. Dia kemudian menjadi tersangka dan ditahan.

Kasus ini bermula pada 2011, saat Mujianto melakukan perjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) berinisial CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Berjalannya waktu PT KAYA mengajukan kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 milyar untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono.

“Ini menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” papar Yos.

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022),” tambahnya.

Sebelumnya, pada November 2021, Kejati Sumut telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan. Bank BTN Medan tersebut selaku kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, ditemukan fakta perbuatan melawan hukum yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur operasional standar. Penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur. Lalu, pencairan kredit juga tidak sesuai dengan perjanjian kredit. Selain CS, empat tersangka lainnya berasal dari BTN berinisial FS, AF, RDPA dan AN. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan prosedur operasional standar dan perjanjian kredit.

Lima tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang No 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1. (Idntimes/red)