GLOBALMEDAN.COM, MEDAN – Pemko Medan melalui Balitbang menggelar seminar dan pembahasan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kota Medan tentang Inovasi Daerah. Melalui pertemuan ini diharapkan dapat mendorong perangkat daerah untuk lebih berinovasi dan menjadi landasan pertimbangan dalam menyusun materi Ranperda Inovasi Daerah.
Seminar yang diikuti seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Kepala Balitbang Irwan Ritonga di ruang Rapat III Kantor Wali Kota, Rabu (30/3). Pertemuan yang diikuti seluruh perwakilan OPD di lingkungan Pemko Medan ini menghadirkan narasumber dari Tim dari Fisip Universitas Sumatera Utara.
Dikatakan Kepala Balitbang, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dapat melakukan inovasi daerah. Artinya inovasi daerah yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang tujuannya untuk meningkatkan kinerja kita dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.
“Guna mewujudkan daya saing yang lebih tinggi beberapa perangkat daerah sudah melaksanakan inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Kota Medan, namun belum dilakukan secara terkoordinir sehingga belum bisa meningkatkan daya saing daerah yang signifikan, untuk itu diperlukan kebijakan pengaturan inovasi,” jelasnya.
Menurut Irwan Ritonga, dengan adanya pengaturan inovasi diharapkan inovasi dapat dilaksanakan secara terencana terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi secara optimal guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
“Pertemuan ini bertujuan untuk membahas naskah akademik Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang inovasi daerah yang akan menjadi landasan pertimbangan dalam menyusun materi Rancangan peraturan daerah serta menjadi referensi dalam penyusunan dan pembahasan ranperda inovasi dimaksud,” sebutnya.
Selanjutnya, pertemuan ini diisi pemaparan narasumber dengan pembahasan faktor pendorong penting inovasi di daerah dan peraturan perundangan-undangan Pemerintah tentang Inovasi Daerah.(rizky)