GLOBALMEDAN.COM, MEDAN- Polrestabes Medan, kawal aksi unjukrasa (Unras) oleh Aliansi Aksi Sejuta Pekerja/Buruh Provinsi Sumut, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Pengawalan ini dilakukan polisi terhadap massa unras yang berjumlah sekira 700 orang di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu, 10 Agustus 2022.
Pengawalan massa tersebut dipimpin Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis SH SIK MM yang didampingi Kasat Samapta, Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK, Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK.
Kemudian, Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polrestabes Medan, Kompol Hendra Gunawan, Wakasat Samapta, AKP Ferimon SH MH, Kaur Subbag Dalpers Bag SDM, AKP Tina Pulitawati dan Kasubsikespol Sidokkes, AKP Parulian Lubis.
Massa unras dalam tuntutannya mengatakan batalkan Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja beserta turunannya, tolak revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan, serta menuntut Walikota Medan agar mengganti Plt Kadisnaker Kota Medan yang dinilai tidak proporsional dalam melaksanakan tugasnya.
Massa yang berorasi di depan Kantor DPRD Sumut secara bergantian, kemudian pengunjuk rasa dijumpai oleh Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting sekaligus penandatanganan kesepakatan.
Setelah aspirasinya diterima, selanjutnya massa pengunjukrasa membubarkan diri, dengan aman dan kondusif.
Kantor Wali Kota
Sementara itu Polrestabes Medan melaksanakan pengamanan (PAM) unjuk rasa di kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.
Personel PAM unjuk rasa melaksanakan unjuk rasa melaksanakan apel kesiapan pengamanan dipimpin oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Yudhi Hery Setiawan SIK MSi.
Adapun arahannya dalam apel tersebut yakni dengan menyampaikan agar personel pengamanan unjuk rasa, tidak diperkenankan membawa senpi.
“Laksanakan pengamanan dengan humanis dan simpatik, sesuai prosedur baik jajaran Polri maupun Sat Pol PP tidak ada melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kontraduktif,” ujar AKBP Yudhi.
Ia mengatakan personel yang terlibat PAM unjuk rasa terdiri dari personel Polrestabes Medan dan Polsek sejajaran, BKO Brimob Polda Sumut dan juga Satpol PP Kota Medan.
Dalam aksinya DPD dan DPC SPA-SPSI se-Sumatera Utara berencana mengerahkan 500 orang dengan tuntutan yakni batalkan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja beserta turunannya.
Tolak revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan.
Dan menuntut Walikota Medan agar mengganti Plt Kadisnaker Kota Medan yang dinilai tidak proporsional dalam melaksanakan tugasnya. (swisma)