17 September 2024 / 16:57 WIB
Hut 10 indosat

Kejari Simalungun Berhasil Raih Juara 1 Restorative Justice se-Indonesia

Simalungun, GlobalMedan.com – Kejari Simalungun berhasil mendapat peringkat pertama Kejaksaan Negeri dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dari Jaksa Agung Burhanuddin. 

Kepada wartawan, Kajari Simalungun Bobbi Sandri SH MH kepada wartawan, Rabu (10/08/22), membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil menyelesaikan (penghentian penuntutan) perkara melalui mediasi antara pelaku dan korban tanpa proses persidangan.

Ditegaskannya Restorative Justice merupakan program Kejaksaan Agung sesuai Perja No.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan sesuai dengan rasa kemanusiaan.

Bobbi pun menegaskan hingga Juli 2022 ini tercatat ada 13 perkara yang dihentikan melalui RJ. 

Dijelaskannya perkara yang dapat diselesaikan melalui RJ antara lain ancaman hukuman maksimal 5 tahun, belum pernah dipidana dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Adanya perdamaian antara pelaku dengan korban.

Selain itu, lanjut Bobbi dalam hal ini menitikberatkan adanya pemulihan kembali terhadap korban tindak pidana. Artinya kita menepis adanya anggapan bahwa hukum tajam keatas tumpul kebawah. 

Lanjutnya lagi, adanya persamaan di mata hukum dalam penyelesaian masalah yang seadil-adilnya. (red) 

Iklan hut 10 sari mutiara
Iklan indra