Intensifkan Pengusutan, Kejatisu Periksa 10 Saksi Dugaan Penyimpangan KIP Kuliah LLDikti Wilayah I

Hukum59 Dilihat

MEDAN– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih mendalami laporan dugaan penyimpangan dalam penyaluran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari sekira 10 orang saksi guna mengumpulkan informasi dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi SH MH, mengatakan proses penanganan laporan tersebut masih berlangsung dan tim penyidik terus bekerja mengumpulkan berbagai keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa yang dilaporkan.

“Penanganannya masih berjalan. Tim masih bekerja dan terus mengumpulkan seluruh keterangan serta bukti yang diperlukan,” kata Rizaldi, Kamis (11/6/2026).

Menurut Rizaldi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memeroleh gambaran yang utuh terkait laporan yang sedang ditangani.

“Saksi yang sudah dimintai keterangan sekitar 10 orang,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang diperoleh sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses pendalaman tersebut, Kejatisu juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala LLDikti Wilayah I Prof. Syaiful Anwar Matondang.

Meski demikian, Rizaldi memastikan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut dia, penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan guna memastikan setiap langkah penanganan perkara dilakukan secara cermat dan berdasarkan fakta hukum yang memadai.

“Belum ada penetapan tersangka. Saat ini prosesnya masih pada tahap pendalaman dan pengumpulan bukti,” katanya.

Setelah seluruh keterangan dan bukti yang diperlukan terkumpul, penyidik akan melakukan evaluasi untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, laporan dugaan penyimpangan dalam penyaluran program KIP Kuliah di lingkungan LLDikti Wilayah I menjadi perhatian setelah adanya pengaduan dari masyarakat dan massa GUNTUR.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejatisu melakukan serangkaian langkah awal, termasuk meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai dapat membantu proses pendalaman perkara. (st)