AMK Sumut Geruduk Kejatisu,Minta Tangkap Mantan Ketua DPRD Kota Sibolga

MEDAN-Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMK) Sumatera Utara, menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (24/6/2022).

Kedatangan mereka untuk meminta Kejatisu menidaklanjuti dugaan korupsi berupa penyelewengan dana perjalanan dinas anggota DPRD Kota Sibolga periode 2014 hingga 2019.

Di depan pagar pintu masuk gedung Kejatisu, mereka tampak membentangkan kertas karton bertuliskan antara lain;  Kejatisu jangan tutup mata atas permasalahan DPRD Kota Sibolga, Usut tuntas dugaan penyelewengan dana di DPRD Kota Sibolga.

Kemudian ada juga bertuliskan, tangkap mantan ketua DPRD Kota Sibolga Toni Agustinus Lumbantobing yang diduga aktor intelektual  penyelewengan dana tersebut. Selain itu, ada juga tulisan agar Kejatisu menegur Kejari Sibolga.

“Kami meminta agar Kejati Sumut tidak lemah menanggapi ini. Bahwsanya hari ini tindak pidana korupsi masih erat terjadi di Sumatera utara ini. Kami dari AMK Sumut menemukan banyaknya dugaan korupsi, terkhusus yang ada di Kota Sibolga,” kata Muhammad Zulfahri, koordinator lapangan.

Mereka menyebut, terkait dengan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Sibolga, diduga tidak terlepas dari peran mantan Ketua DPRD Kota Sibolga Toni Agustinus Lumbantobing periode 2014-2019.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan beberapa dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan APBD Kota Sibolga tentang perjalanan dinas terdapat sejumlah kejanggalan antara lain, kegiatan perjalanan dinas dalam daerah sejumlah Rp52.200.000, kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPR dalam daerah sejumlah Rp32.640.000,” ucapnya.

Selain itu, ada juga digunakan untuk peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Rp2.698.600.00, kemudian beberapa kali untuk belanja perjalanan dinas luar daerah yang nilainya ratusan juta.” Sehingga, bila ditotal nilai keseluruhan mencapai Rp6.821.130.000,” ujarnya.

Karenanya, dengan tegas massa mendesak agar Kejatisu serius dan segera membentuk tim untuk menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Kemudian, meminta Kejatisu agar memanggil dan memeriksa bendahara DPRD Kota Sibolga periode 2015-2017.

“Kami juga meminta Kejatisu agar memanggil Sekwan DPRD Kota Sibolga periode 2015 dan 2017, serta memanggil mantan Ketua DPRD Kota Sibolga periode 2014-2019 Toni Agustinus Lumbantobing,” pungkasnya.

Setelah lama berorasi, pihak Kejatisu dari Bidang Penerangan Hukum, Lamria Sianturi,  datang menemui massa. Di hadapan massa, ia meminta agar dugaan penyelewengan dana di DPRD Kota Sibolga, agar nantinya dilengkapi dengan bukti-bukti untuk diserahkan ke pihak Kejatisu.

“Mengenai dugaan penyelewengan dana di DPRD Sibolga ini kami mohon juga untuk dilampirkan  fakta-fakta atu bukti bukti untuk diserahkan ke Kejatisu,” kata Lamria di hadapan massa aksi.

Menyahuti itu, Ketua AMK Awaluudin Nasution menegaskan, sebelumnya sudah ada masuk laporan perihal, dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas anggota DPRD Sibolga. Karenanya ia berharap, agar Kejatisu benar-benar menindaklanjutinya.

“Sebab kenapa, di dalam tuntutan kami itu, Agustinus Lumbantobing ini, masih menjabat sebagai anggota dewan biasa. Artinya beliau kemarin setelah menjadi Ketua DPRD, berarti juga masih punya jabatan di DPRD tersebut. Besar harapan kami bapak dan ibu dari Kejatisu mampu menyelesaikan permasalahan anggaran dana DPRD Kota Sibolga ini,” pungkas Awaluddin.(esa)