Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah

Hukum93 Dilihat

JAKARTA – Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum berupa permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut akan ditempuh sebagai bentuk keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang menurut kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pernyataan itu disampaikan Handika di tengah perkembangan terbaru perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pada Jumat (24/7), Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie setelah menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seusai ditahan, Febrie menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi, namun tetap menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Menurut Handika, tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 berada dalam situasi yang penuh tekanan ketika menangani perkara tersebut.

“Hari ini merupakan hari yang berat. Kami melihat Tim 9 berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa. Seharusnya setiap keputusan tetap berpijak pada fakta hukum, bukan pada narasi yang berkembang di ruang publik,” ujar Handika.»

Ia menegaskan, kliennya telah memberikan penjelasan mengenai asal-usul uang dan aset yang disita penyidik, termasuk tujuan penggunaannya. Menurutnya, penyidik seharusnya terlebih dahulu menguji relevansi formil maupun materiil terhadap setiap barang bukti sebelum menghubungkannya dengan pihak tertentu.

Handika juga membantah anggapan bahwa uang maupun emas yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan, termasuk di kawasan Sentul, money changer, maupun lokasi lain, merupakan milik Febrie Adriansyah.

Ia menyebut seluruh penjelasan mengenai kepemilikan aset telah disampaikan oleh Don Ritto kepada penyidik dan didukung bukti-bukti yang dimiliki pihaknya.

Sebelumnya, Handika juga pernah menyatakan bahwa aset tersebut merupakan milik Don Ritto dan berkaitan dengan kegiatan yayasan, bukan milik Febrie Adriansyah.

“Yang sangat kami sesalkan adalah adanya kesan prematur dalam menghubungkan uang dan emas yang disita sebagai milik Pak Febrie, padahal klien kami telah menjelaskan secara terbuka mengenai asal-usul aset tersebut,” katanya.

Atas dasar itu, Handika memastikan pihaknya tengah mempersiapkan permohonan praperadilan. Gugatan tersebut akan diajukan oleh para pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas uang tunai maupun aset dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, yang saat ini berada dalam status sita.

“Kami akan menempuh jalur praperadilan secepatnya. Biarlah nanti pengadilan yang menguji apakah tindakan penyitaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau tidak,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri menjadi perhatian publik setelah sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang semula ditangani Kortas Tipikor Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.

Setelah sempat tidak ditahan pada awal penetapan tersangka, Kejaksaan Agung akhirnya melakukan penahanan terhadap Febrie pada 24 Juli 2026 setelah pemeriksaan lanjutan.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Agung belum memberikan kesimpulan akhir mengenai pokok perkara.

Sementara seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan serta menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)