Dispenda
Iklan jasa raharja
Iklan sari mutiara lebaran

Satgas Waspada Investasi Larang Influencer Promosikan Binary Option

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN-Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan menyatakan Binary Option atau Opsi Biner merupakan praktik judi berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi meminta afiliator dan influencer tidak lagi mempromosikan atau memfasilitasi produk tersebut.

SWI pun telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.

Dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi melalui zoom meeting di Jakarta, Senin  (21/2/2022), Ketua SWI Tongam L. Tobing mengungkapkan, daftar afiliator dan influencer yang telah dimintai keterangan ialah Indra Kesuma atau Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.

Tongam menyebut, dalam pertemuan digelar virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.

Tongam menyampaikan, proses pemanggilan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul akibat penawaran produk Binary Option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Pihaknya meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” tegasnya.

Tongam menegaskan Binary Option atau Opsi Biner tidak termasuk dalam kegiatan investasi. Sebab, binary option bersifat untung-untungan dengan menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang merugikan masyarakat.

“Jadi, kita hanya mempertaruhkan sejumlah uang kita, tunggu sesuai dengan tebakan kita. Kalau benar kita dapat uang. Kalau tidak benar kita rugi,” kata Tongam

Saat ini, Binary Option menjadi topik yang hangat dibicarakan di masyarakat. Hal itu karena munculnya para korban yang mengaku merugi hingga ratusan juta rupiah. Binary Option disebut-sebut sebagai salah satu bentuk investasi. Akan tetapi sistem itu beroperasi secara ilegal di Indonesia.

Melansir Investopedia, Binary Option adalah produk keuangan di mana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi diberi opsi atau pilihan.

Binary Option bergantung pada hasil dari proposisi “ya atau tidak”, oleh karena itu dinamakan “biner”. Binary Option dijalankan secara otomatis, yang berarti keuntungan atau kerugian secara otomatis dikreditkan atau didebit ke akun pengguna saat opsi tersebut kedaluwarsa.

Pilihannya hanya ada dua, pengguna Binary Option bisa menerima pembayaran atau kehilangan seluruh investasi mereka.

Tongam juga menyatakan, Binary Option bukan bagian dari kegiatan perdagangan berjangka komoditi
karena tidak ada barang yang diperdagangkan.

Untuk itu, ia meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk menjauhi Binary Option. Menurutnya, Binary Option merupakan praktik judi berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

“Jadi, ini cenderung pada perjudian. Binary Option memang perjudian,” tukasnya.

Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut:
– 16 kegiatan Money Game;
– 3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
– 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (swisma)