GLOBALMEDAN.COM, MEDAN-Ketua Umum Asosiasi UMKM Sumatera Utara (Sumut) Ujiana Sianturi didampingi Togi Panjaitan mengadukan masalah kelangkaan minyak goreng ( migor) di Sumut ke Kantor Wilayah I Medan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Laporan mereka diterima langsung
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas didampingi Kepala Bagian Administrasi T. Haris Munandar, Senin (21/2/2022).
Ujiana langsung menyampaikan kondisi UMKM di Sumut yang kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng di pasar, bahkan beberapa diantaranya sampai berhenti berproduksi.
Menurut Ujiana, sepekan terakhir ini anggota asosiasi sangat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng sesuai Harga Ecer Tertinggi (HET) dari pemerintah, sementara untuk bisa berproduksi, pelaku UMKM terkadang membutuhkan minyak goreng dalam jumlah besar.
DIisebutkannya di grosir modern, pembelian dibatasi maksimal 2 liter, padahal untuk menggoreng keripik pisang misalnya, butuh 30 liter minyak goreng.
“Jika membeli dengan harga di atas HET, kita tidak tahu lagi mau menjualnya di harga berapa, karena kondisi daya beli masyarakat saat ini juga semakin berkurang. Untuk itu kami menyampaikan aspirasi dan permasalahan kami ke KPPU untuk mencari solusi atas kondisi saat ini” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas menyampaikan sebelumnya KPPU telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait permasalahan minyak goreng.
Dari hasil diskusi tersebut, diperoleh informasi adanya kendala dalam mengimplementasikan kebijakan permendag di lapangan.
Bahkan terjadi peristiwa penemuan sejumlah stok di gudang produsen minyak goreng yang mengindikasikan adanya penahanan pasokan.
Atas persoalan tersebut, katanya KPPU sendiri belum dapat menyimpulkan apakah penahanan pasokan tersebut merupakan bagian dari indikasi kartel atau ada motif lain.
” Faktanya, sudah 3 minggu diberlakukan, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) masih belum efektif untuk mengatasi persoalan minyak goreng di pasar,” sebut Ridho.
Menurut Ridho lagi, tentu saja harapannya implementasi terhadap kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) ini segera dapat terealisasi, sehinggu produsen yang telah memperoleh pasokan DMO dapat segera memproduksi dan mendistribusikannya kepada masyarakat dengan harga HET.
Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, mungkin perlu dipertimbangkan untuk mengintensifkan program minyak goreng murah, baik dari pemerintah ataupun produsen, yang lebih tepat sasaran, terutama untuk masyarakat menengah bawah dan kebutuhan UMKM.
Selain pengawasan di tingkat wilayah, saat ini KPPU Pusat sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kartel atas mahalnya harga minyak goreng.
“Sampai saat ini, KPPU sudah memanggil 11 produsen minyak goreng, selanjutnya sudah menjadwalkan untuk memanggil pelaku usaha di sector ritel,” tambah Ridho.
Usai mengadukan permasalah minyak goreng ini, Ujiana Sianturi sangat mengharapkan koordinasi yang intensif dengan KPPU Kanwil I Medam dalam rangka membantu UMKM di berbagai sektor khususnya di Sumut.
“Kami Asosiasi UMKM Sumut bersama dengan KPPU Kanwil I Medan akan berkontribusi untuk memajukan UMKM, khususnya di Sumut,” tutupnya. (swisma)