GLOBALMEDAN.COM, PARAPAT-Otoritas Jasa Keuangan (OJK)JK pada periode Januari hingga Mei 2022 menerima total pengaduan 261 dari konsumen Sumatera Utara.
“Pengaduan diterima OJK yang berasal dari konsumen Sumut itu baik yang melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) maupun datang langsung ke KR 5 Sumbagut,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Sumbagut, Yusup Ansori pada media gathering, Jumat (17/6/2022).
Disebutkannya pengaduan terbanyak berasal dari nasabah perbankan sebanyak 136 diikuti dengan nasabah Asuransi dan Perusahaan Pembiayaan yang masing-masing sebanyak 48 pengaduan.
Lebih lanjut dikatakannya, jumlah investor pasar modal di Sumatera Utara per April 2022 tercatat sebesar 392 ribu rekening, bertumbuh 63,71% secara yoy.
Jumlah investor terbanyak terdapat pada reksadana, diikuti dengan saham dan surat berharga negara.
“Disini menunjukkan bahwa industri pasar modal di Sumut memperlihatkan perkembangan yang relatif baik,” kata Yusuf.
Disebutkannya, euforia investasi saham di Sumatera Utara mencapai puncaknya pada Januari 2021, terlihat dari nilai transaksi bulanan yang semakin meningkat hingga mencapai Rp42,41 triliun.
Setelah itu, hingga Mei 2021, transaksi saham bergerak menurun dan akhirnya bergerak stabil hingga fase recovery di tahun 2022.
“Per April 2022, tercatat rata-rata transaksi saham bulanan mencapai Rp13,30 triliun, meningkat 172,78% dibanding periode April 2019 atau periode pra pandemi. Terlihat bahwa literasi dan pengetahuan masyarakat Sumatera Utara akan investasi saham semakin meningkat.
Selain dari sisi investor, OJK juga mendukung perkembangan emiten dengan senantiasa mendorong perusahaan untuk melakukan IPO.
Hingga saat ini, terdapat 11 emiten di Sumatera Utara, dengan penambahan terkini sebanyak 1 emiten pada April 2022.
Menurutnya, selain tentang pasar modal, dimasa pandemi COVID-19, OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara tetap senantiasa menjalankan fungsi perlindungan konsumen dengan menerima dan menindaklanjuti pengaduan nasabah jasa keuangan, sambil menjalankan protokol kesehatan khusus dengan ketat. (swisma)