GLOBALMEDAN.COM, PARAPAT-
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan mewaspadai memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online atau pinjol.
Pasalnya terdapat 3.989 investasi bodong yang mencakup pinjaman
online (pinjol), dan unit usaha berkedok koperasi, perdagangan, dan travel umroh.
“Adapun yang memiliki izin sebanyak 102 pinjol,” kata Tongam pada Media Gathering Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 5 Sumatera Bagian Utara, di Hotel Niagara, Parapat, Jumat (17/6/2022).
Jadi, katanya bisa dibayangkan begitu banyak yang ilegal yang melakukan praktek tersebut melalui penawaran di media sosial.
Untuk itu Tongam menyebutkan pentingnya memahami literasi keuangan, agar tidak terjebak pada investasi bodong.
Hadir dalam acara bertajuk “Penguatan Inklusi Keuangan dan Waspada Investasi Ilegal di Sumut” itu, Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, Deputi Direktur OJK Wan Nuzul Fachri, dan jajarannya.
Disebutkannya banyaknya masyarakat begitu mudah terjebak investasi dan pinjol ilegal terjadi karena berbagai sebab.
Di antaranya, masyarakat tidak memahami literasi keuangan terkait tata cara peminjaman, aturan hukum, dan risiko yang dialami. Sehingga, mereka cenderung mendapatkan pinjaman yang sebenarnya ringan, namun praktek memberatkan.
“Rata-rata pinjol menawarkan pinjaman Rp 1 juta atau lebih, yang kemudian didapatkan separuh dari pinjaman dengan tempo 5 hari wajib dikembalikan,” katanya.
Jika peminjam tak mampu membayar, mereka akan menerima teror yang jadi ciri-ciri utama pinjol ilegal untuk menakuti agar pinjaman segera dilunasi.
“Ini sudah banyak terjadi, sehingga kita berharap masyarakat tidak asal investasi, jangan sampai terjebak karena gampang dapat pinjaman,” pungkas Tongam.
Karenanya, Tongam meminta masyarakat walau butuh uang tapi harus cerdas, pahami aturannya dan pelajari apakah pinjolnya berbadan hukum, dan satu lagi jangan meminjam uang untuk gali lubang tutup lubang.
Mengantisipasi investasi bodong dan pinjol ilegal, OJK Regional 5 mendorong lembaga seperti Kominfo, Perbankan, Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian untuk menguatkan fungsi pengawasan, termasuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak investasi bodong.
Tongam juga menyebutkan untuk mengetahui legalitasnya, masyarakat bisa mengetahuinya melalui layanan OJK. Selain itu konsumen bisa cek ke kontak OJK di 157 atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081-157157157.
( swisma)