OJK Sempurnakan Peraturan Nomenklatur SEOJK jadi PADK

Bisnis282 Dilihat

MEDAN– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan.

Langkah ini diwujudkan melalui penyempurnaan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan internal OJK, agar setiap regulasi yang dihasilkan memenuhi prosedur, metode, dan kaidah penyusunan yang baik.

Upaya tersebut sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Sebagai bentuk implementasi, OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025) menyebut, melalui ketentuan baru ini OJK melakukan penyesuaian nomenklatur dan bentuk regulasi — Surat Edaran OJK (SEOJK) kini berubah menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

Perubahan ini juga diikuti dengan penyesuaian format. Jika sebelumnya SEOJK berbentuk surat edaran, maka PADK kini menggunakan format peraturan, serupa dengan Peraturan OJK (POJK).

Isi batang tubuh PADK hanya mencakup ketentuan umum (prinsipal), sedangkan substansi teknis dijabarkan lebih rinci di dalam lampiran PADK.

Seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dimaknai sebagai PADK, sampai dilakukan perubahan atau pembaruan terhadap ketentuan tersebut.

OJK berharap, perubahan nomenklatur dan format ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan.

Dengan begitu, pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat akan memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap kebijakan yang diterbitkan OJK.

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK berkomitmen memastikan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Komitmen ini juga menjadi bagian dari upaya OJK mewujudkan sistem keuangan yang stabil, berkelanjutan, dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat. (swisma)