GLOBALMEDAN.COM, MEDAN- Universitas Sumatera Utara (USU) ikut mendukung Program Pengungkapan Sukarela ( PPS) dengan memasang baliho-baliho di wilayah kampus USU Jalan Dr. T. Mansur Medan.
Dalam balihonya, Rektor USU Dr. Muryanto Amin, SSos M.Si mengajak masyarakat untuk turut memanfaatkan PPS.
Kerja sama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan USU telah terjalin sangat baik sejak 2013 dan terus berlanjut hingga sekarang melalui Tax Center USU.
Beberapa program yang telah dilakukan Kanwil DJP Sumut I bersama USU dalam mendukung PPS yaitu Program Relawan Pajak; Video Testimoni Rektor USU tentang dukungan terhadap PPS; dan Sosialisasi PPS di lingkungan kampus.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyampaikan terima kasih kepada USU atas komitmen USU dalam mendukung Program Pengungkapan Sukarela.
“Terima kasih kepada Universitas Sumatera Utara dan Tax Center USU atas komitmen mendukung Program Pengungkapan Sukarela. Semoga kerja sama yang baik ini dapat terus terjallin.’ ujar Eddi, Rabu, (18/5/2022).
PPS merupakan program yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan pada 29 Oktober 2021.
Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang diperoleh mulai 2016-2020, atau harta yang belum dilaporkan dalam laporan SPT Tahunan 2020 dan belum sepenuhnya dilaporkan Wajib Pajak dalam Program Tax Amnesty lalu.
Program Pengungkapan Sukarela ini dapat diikuti wajib pajak mulai 1 Januari -30 Juni 2022.
“Untuk informasi lebih lengkap mengenai program PPS Wajib Pajak dapat datang ke Kantor Pajak atau dapat menghubungi nomor layanan dan sosial media dari Kantor pajak terdaftar. Jadi mari manfaatkan sebaik mungkin kesempatan tersebut dan jangan sampai terlambat.” kata Eddi.
Bedasarkan data statistik Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diambil tanggal 19/05/2022, jumlah pajak penghasilan dari PPS adalah Rp509,68 miliar dari 2.431 WP yang memanfaatkan PPS.
Disamping jumlah PPh, Nilai Harta Bersih yang diungkap secara sukarela sebesar Rp5.094,12 miliar, terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp4.510,18 miliar, Repatriasi Rp61,07 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp114,8 miliar, Investasi Repatriasi Rp30,14 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp377,87 miliar.
Eddi berharap, uang pajak yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi Sumatera Utara, bantuan sosial, peningkatan daya beli masyarakat, vaksinasi dan pemulihan dunia usaha di masa pandemi.
Ditambahkan Eddi Wahyudi,
“Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” katanya. ( swisma)