MEDAN-Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
“Upaya itu dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana pada dalam sosialisasi tentang tindak pidana sektor jasa keuangan di Four Points Sheraton Medan, Rabu (6/11/2024).
Sosialisasi yang dihadiri Kepala OJK Sumatera Utara Khoirul Muttaqien tersebut disampaikan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan di wilayah hukum Sumatera Utara.
Sejak didirikan pada 2011 hingga Oktober 2024, OJK telah menyelesaikan 131 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 105 Perkara perbankan (PBKN), 5 Perkara Pasar Modal (PMDK), 20 Perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML).
Disebutkannya, pelaksanaan tugas penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut turut yaitu pada 2022, 2023 dan 2024 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.
“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” kata Yuliana.
Yuliana juga menekankan penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum.
Selain itu juga koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, sehingga kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan kepolisian dan kejaksaan RI dalam upaya penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.
Kegiatan ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.
Hadir juga pada sosialisasi ini Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongan L Tobing, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut Muttaqien Harahap dan Wadirkrimsus Kepolisian Daerah Sumut AKBP Jose DC Fernandes, SIK. ( swisma)