OJK Sumut Percepat Inklusi Keuangan lewat Bimtek dan Roadmap TPAKD 2026-2030

BALIGE– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara sosialisasi roadmap Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026–2030 dan bimbingan teknis ( bimtek) penyusunan program kerja 2026

“Sosialisasi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam percepatan inklusi keuangan di daerah,” kata Plh Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara,Yusri, Jumat (14/11/2025).

Yusri menegaskan TPAKD merupakan forum koordinasi penting untuk memperluas akses keuangan, terutama bagi segmen masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan.

Sejak dibentuk pada 2016, TPAKD telah mendorong lahirnya berbagai program yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan.

Memasuki 2026, katanya arah kebijakan TPAKD semakin selaras dengan RPJPN 2025–2045.

“Seluruh daerah perlu menyusun program kerja yang inovatif dan berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), nelayan, petani, perempuan, pemuda, dan kelompok rentan lainnya,” ujar Yusri.

Sebagai dukungan untuk memperkuat kapasitas daerah, OJK Sumut sepanjang 2025 telah menyelenggarakan tiga kegiatan capacity building bagi anggota TPAKD.

Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman terhadap arah kebijakan baru, strategi implementasi, serta penyusunan program kerja TPAKD 2026.

Kegiatan yang digelar di Balige pada Kamis (13/11/2025) itu dihadiri pejabat daerah dan pemangku Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Sumut,  Poppy Marulita Hutagalung

Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Zainal Aripin Sinaga, Plh. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balige Waskita Fitri Ayuni serta perwakilan Bank Indonesia, dan TPAKD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus mengaresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini serta menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam mencapai target Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD).

Menurutnya kegiatan ini sangat tinggi tingkat urgensinya terlebih setelah inklusi keuangan menjadi indikator utama pembangunan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029.

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumatera Utara, Poppy Marulita Hutagalung, menekankan Roadmap TPAKD 2026–2030 merupakan tahap penguatan peran TPAKD sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah yang berkeadilan.

Poppy mengatakan Roadmap TPAKD 2026–2030 tidak hanya berfokus pada perluasan akses layanan keuangan, tetapi juga pada pendalaman penggunaan, peningkatan literasi, pelindungan konsumen, dan pemberdayaan kelompok prioritas.

Akses layanan itu seperti UMKM, pekerja sektor informal, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta masyarakat di wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T).

“Pemerintah provinsi Sumatera Utara menyambut baik arah kebijakan ini dan berkomitmen” memperkuat sinergi lintas perangkat daerah, lembaga keuangan, dan dunia usaha untuk mempercepat inklusi keuangan,” jelas Poppy.

Melalui kegiatan ini, OJK Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan industri jasa keuangan, sekaligus memastikan implementasi Roadmap TPAKD 2026–2030 berjalan selaras dengan kebijakan nasional.

Upaya bersama ini diharapkan dapat mempercepat tercapainya ekosistem keuangan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara. (swisma)