Dispenda

BI Sumut Layani Pembelian Uang Rupiah Bersambung, Ini Daftar Harganya

MEDAN-Selama ini masyarakat mungkin hanya mengetahui uang rupiah kertas sebagai alat pembayaran yang sah berupa lembaran dengan gambar tertentu.

Namun sekarang masyarakat bisa memiliki uang rupiah kertas bersambung  (Uncut Banknotes) atau uang yang masih berupa lembaran utuh belum dipotong

” Jadi bagi masyarakat yang  tertarik dan berminat untuk memilikinya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara siap melayani penjualannya di loket kas kantor BI Sumut,” kata Deputi Kepala Perwakilan BI Sumut Yura Djalins, Rabu (31/7/2024

Yura menyebutkan, Bank Indonesia menerbitkan uang bersambung itu dalam 2 lembar dan 4 lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.

Namun harganya jauh lebih tinggi dari nominal uang tersebut. Karena itu Yura menyebutkan uang bersambung itu jangan dipotong.

“Kalau dipotong nilainya sama dengan nilai uang itu sendiri seperti seratus ribu, jadi seratus ribu,” sebutnya.

Harga jualnya juga sudah ditetapkan BI Pusat.  Uang kertas bersambung, dimana satu lembar berisi dua lembar uang rupiah yang masih tersambung (belum dipotong).

“Jadi satu lembar berisi dua lembar uang kertas yang belum dipotong,” katanya.

Yura menyebut penjualan itu dimaksudkan untuk koleksi di masyarakat. Artinya uang bersambung itu cukup menarik, bisa jadi koleksi, pajangan bahkan untuk hantaran pesta pernikahan.

“Jadi cocok kalau untuk hantaran pesta pernikahan. Karena selama ini untuk hantaran, uang digulung-gulung bentuk bunga dan sebagainya,” kata Yura

Untuk dua lembar pecahan Rp100.000 harganya Rp588.500, Rp50.000 (harganya Rp377.500), Rp20.000  (Rp288.700), Rp10.000 (Rp186.500), Rp5.000 (Rp165.400), Rp2.000 (Rp110.700) dan Rp1.000 (Rp88.700).

Untuk empat lembar pecahan Rp100.000 (harganya Rp1.121.500), Rp50.000 (Rp699.500), Rp20.000 (Rp401.900), Rp10.000 (Rp317.500), Rp5.000 (Rp275.300), Rp2.000 (Rp165.750) dan Rp1.000 (Rp121.800).

Yura menyebut harga jual uang bersambung itu sudah termasuk PPN 11 persen. Bagi masyarakat yang berminat bisa datang langsung ke Bank Indonesia Sumut di Jalan Balai Kota Medan.

Sebagai informasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus/URK dalam bentuk uang bersambung (Uncut Banknotes).

Disebutkan Yura, uang rupiah kertas bersambung itu sah digunakan sebagai pembayaran tunai.

“Namun jika digunakan sebagai alat pembayaran rasanya sangat disayangkan, sebab warga yang membeli uang tersebut umumnya digunakan sebagai koleksi semata,” pungkasnya. ( swisma)