Sosialisasi Perda di Medan Johor, Afri Rizki Lubis : Buang Sampah Jangan Sampai Berserak
MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, Afri Rizki Lubis, kembali mengimbau warga Kota Medan menjaga lingkungan tempat tinggal dengan membuang sampah pada tempatnya.
Ia jugs mengingatkan agar sampah tersebut dibuang di tempat tertutup atau dalam kantongan yang terikat agar tidak berserakan. Apalagi saat ini, cuaca panas yang melanda Kota Medan kerap disertai dengan angin kencang.
Kondisi ini menyebabkan banyak sampah berserakan akibat terbangnya sampah oleh angin.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizki Lubis saat mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.7 Tahun 2024 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sari Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada hari Minggu (20/7/2025) sore.
“Saat ini kita sedang menghadapi cuaca panas dan angin kencang. Akibatnya, banyak sampah yang berserakan karena terbawa angin. Sebagai langkah awal untuk mengantisipasi, tutuplah tempat sampah yang ada di sekitar kita, terutama yang berada di depan rumah masing-masing,” ungkap Rizki.
Rizki juga menyampaikan pada kesempatan yang dihadiri oleh ratusan warga tersebut bahwa Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memprediksi bahwa kondisi cuaca serupa akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan.
“Oleh karena itu, kita tidak hanya cukup membuang sampah pada tempatnya. Namun, semua tempat sampah sebaiknya ditutup rapat agar sampah tidak terbang dibawa angin sehingga berserakan dan mencemari lingkungan,” jelasnya.
Rizki Lubis dalam kesempatan yang juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Kecamatan Medan Johor, dan Kelurahan Kedai Durian itu juga meminta kepada perangkat kewilayahan untuk mengangkut sampah secara tepat waktu agar kebersihan lingkungan tetap terjaga dengan baik.
“Intinya, harus ada kerjasama yang baik. Masyarakat membuang sampah pada tempatnya, dan pemerintah mengangkut sampah dengan tepat waktu. Jangan sampai ada yang sampahnya diangkut hanya sekali dalam seminggu,” tuturnya.
Rizki Lubis yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan itu pun menegaskan, DPRD Kota Medan terus mendorong Pemko Medan untuk meningkatkan fasilitas persampahan di tengah-tengah masyarakat.
“Fasilitas persampahan itu mulai dari kendaraan pengangkut sampah, baik mobil truk ataupun becak. Kemudian penyediaan tong sampah, TPS, hingga pengelolaan TPA yang lebih baik. Tentunya, masyarakat juga diharapkan bisa mendukung upaya Pemko Medan dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.
Terakhir, Rizki Lubis mengaku sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak Kelurahan Kedai Durian pada kegiatan Sosialisasi Perda Kota Medan No.7 Tahun 2024 itu. Padahal, ada banyak keluhan masyarakat yang harus ditanggapi oleh pihak Kelurahan Kedai Durian dalam kegiatan itu.
Rizki menegaskan, ketidakhadiran pihak Kelurahan Kedai Durian tanpa adanya konfirmasi apapun tersebut akan menjadi catatan penting bagi pihaknya untuk disampaikan langsung kepada Wali Kota Medan.
“Ketidakhadiran pihak Kelurahan Kedai Durian ini akan menjadi catatan penting bagi saya. Warga menyayangkan karena saat Sosper ini, aspirasi dan keluhan warga tidak dapat ditanggapi lurah. Hal ini akan saya sampaikan langsung kepada Wali Kota Medan,” tegasnya.
Sebelumnya, Rizki Lubis juga menggelar kegiatan yang sama di Jalan Suka Budi No.20, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (20/6/2025) pagi. (Red)