ASAHAN – Unit Reskrim Polsek Bandar Mandoge Polres Asahan mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) beserta penadahnya.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan pelaku berinisial A alias Tato (33) warga Dusun V Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan bersama sang penadah berinisial GRF (21) warga Dusun I Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan diamankan pada hari Senin (28/2/ 2022) sekira pukul 16.00 wib.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban ibu rumah tangga (IRT) Suryani (38) warga Dusun III Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan dengan melaporkan sepeda motor miliknya jenis Honda Revo Fit berwarna Hitam Biru tanpa No. Plat yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada lagi pada hari Kamis (24/2/ 2022) sekira pukul 19.15 wib,”terang Putu Selasa (01/3/2022).
Setelah melihat hal tersebut, korban bersama suaminya bernama Chairil Akbar mengejar sampai ke depan Gang Rumahnya namun sepeda motor tersebut sudah tidak terlihat lagi.
“Karena tidak kunjung ditemukan kemudian pada hari Jum’at (25/2/ 2022) korban Suryani melaporkan hal tersebut ke Polsek Bandar Pasir Mandoge dan laporan tersebut langsung direspon petugas,”kata Putu.
Disaat dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (28/2/2022) sekira pukul 10.00 wib, Putu mengatakan personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor milik korban Suryani yang hilang pada hari Kamis (24/2/2022) melintas di Dusun I Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel bergerak menuju ke Dusun I Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan dan setelah sampai di Dusun I Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan personel melihat sepeda motor milik korban sedang dikendarai oleh seorang laki-laki. Selanjutnya personel melakukan pengejaran dan menghentikan laki laki tersebut,”ungkap Putu.
Ketika dihentikan, laki-laki tersebut diketahui berinisial GRF dan kemudian personel memeriksa No. Rangka dan No. Mesin kendaraan yang ditemukan bahwa sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor milik korban Suryani yang hilang pada hari Kamis (24/2/2022) sekira pukul 19.15 Wib.
“Kepada petugas, pelaku GRF mengaku sepeda motor tersebut didapatkan dari seorang laki-laki bernama Tato. Kemudian terhadap pelaku GRF beserta sepeda motor ke Polsek Bandar Pasir Mandoge untuk dilakukan pengembangan,”jelasnya.
Sesampainya di Mako Polsek, personel memerintahkan pelaku GRF agar menghubungi Tato dan mengajaknya untuk bertemu dengan alasan bahwa sepeda motor tersebut sudah laku terjual dan hendak memberikan sisa uang kepada Tato dan Tato pun saat itu meminta agar uang tersebut ditransfer.
“Pada saat pengembangan, personel mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tato di Desa Buntu Turunan Kecamatan Hantonduhan Kabupaten Simalungun. Kemudian personel kembali memerintahkan pelaku GRF untuk menghubungi Tato dan mengajak bertemu di Desa Huta Padang guna memberikan sisa uang tersebut,” ucap Putu.
Pelaku Tato pun bersedia bertemu, dan tidak lama kemudian pelaku Tato datang dengan turun dari Angkot.
“Setelah turun dari Angkot, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Tato dan langsung membawanya ke Polsek Bandar Pasir Mandoge,” pungkasnya. (ran)