MEDAN – Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, akan hadir di Poldasu, Jumat (1/7/2022) mendatang, untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Krimum Poldasu sebagai saksi pelapor terkait laporannya melawan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahamayadi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Palas, Arpan Nasution.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO), Razman Arif Nasution, di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), Jl Tanjung Morawa, Rabu (22/6/2022) siang.
Razman bersama tim kuasa hukum RAN, mendatangi Poldasu terkait pemeriksaan lanjutan terhadap saksi pelapor atas laporan kliennya.
Seperti diketahui, TSO melalui kuasa pelapor, Donna Siregar, Sabtu (4/6/2022) lalu, telah melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas terbitnya Surat Gubsu yang menunjuk Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.
Laporan di SPKT Polda Sumut diterima dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 KUHP pasal 421 tentang penyalahgunaan kewenangan pejabat, dengan terlapor Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan Arpan Nasution, Sekda Palas.
“Barusan telah digelar pemeriksaan lanjutan terhadap saksi terkait laporan pidana klien kami. Hari ini, ajudan TSO, Fachri Fauza, dimintai keterangannya sebagai saksi dari pelapor, menindaklanjuti gelar perkara sebelumnya,” jelas Razman.
Razman mengatakan, sosok Fachri Fauza merupakan ajudan melekat, yang sehari-harinya menemani TSO saat aktif menjabat sebagai Bupati Palas.
“Sebagai ajudan resmi TSO, Fachri Fauza paling tahu keadaan TSO saat itu. Pada bulan Oktober 2021 lalu, ketika Sekda Palas Arpan Nasution dan Kabid Otda Provsu Rasyid bersama beberapa tenaga kesehatan dari RS Haji Medan melakukan observasi kesehatan terhadap TSO di kediamannya, dengan alasan silaturrahmi, Fachri Fauza juga berada disitu, sebagai ajudan TSO,” paparnya.
Usai pemeriksaan hari ini, lanjut Razman,
pada Jumat 1 Juli 2022 mendatang, TSO juga akan hadir di Poldasu sebagai saksi pelapor. “Penyidik akan meminta keterangan TSO sebagai pelapor dalam kasus ini,” ungkap Razman.
Untuk kesekian kalinya, Razman kembali menegaskan bahwa kliennya, TSO, tidak punya persoalan pribadi terhadap Gubernur Sumatera Utara.
“Ini murni persoalan di mana posisi TSO dan Edy Rahmayadi, sama-sama menjabat sebagai kepala daerah. Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumatera Utara dan TSO sebagai Bupati Palas yang merasa telah dikebiri hak-haknya. Jadi, tidak ada hubungan dengan posisi TSO sebagai ketua parpol di daerahnya. Ini murni persoalan dugaan terjadinya unsur pidana dalam terbitnya Surat Penunjukan Plt Bupati Palas. Sedangkan gugatan perdata terkait administratif telah berproses di Pengadikan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN),” kata Razman.
Terkait sidang gugatan TSO di PT TUN Medan yang akan digelar 30 Juni 2022, Razman mengatakan TSO juga akan hadir.
“Ini merupakan sidang pertama dari rangkaian tahapan gugatan klien kami di di PT TUN Medan. Dan TSO akan hadir,” tutupnya.
Sebelumnya, penyidik Poldasu juga telah melakukan gelar perkara terkait laporan TSO, Jumat (17/6/2022) lalu, yang dihadiri kuasa hukum TSO, Razman Arif Nasution serta perwakilan keluarga TSO.
Pada gelar perkara di hadapan penyidik, telah dilakukan pemeriksaan bukti dan mengambil keterangan serta klarifikasi saksi pelapor. (Red)