TSO Minta Hakim Tunda Penunjukan Plt Bupati Palas, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Zarnawi

MEDAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap, di ruang sidang PTUN Medan, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (4/8/2022).

Sidang hari itu mengagendakan pembuktian tambahan yang dihadiri Kuasa Hukum Tergugat, Bambang, Kuasa Hukum Tergugat Intervensi, Syafaruddin Hasibuan SH. Dan kuasa hukum Tengku Sutan Oloan (TSO), sapaan akrab Ali Sutan Harahap, Razman Arif Nasution Nasution SH.

Seperti diketahui, TSO telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan pada Senin (23/5/2022) lalu. TSO menggugat Surat Gubernur Sumatera Utara nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas, yang kemudian juga menjadi tergugat 2 intervensi dalam gugatan itu.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Christian Edni Putra SH, anggota Josioano Haliwela SH, Ali Anwar SH MH itu, kuasa hukum TSO mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar memerintahkan penundaan Surat Penunjukkan Plt Bupati Palas. Alasannya, karena gugatan terhadap surat tersebut masih berproses di persidangan.

Menanggapi permohonan itu, majelis hakim lantas mengarahkan kuasa hukum TSO, agar mengajukan surat permohonan resmi terkait hal tersebut.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 September 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Syafaruddin Hasibuan SH
Syafaruddin Hasibuan SH

Usai sidang, Syafaruddin Hasibuan SH, selaku kuasa hukum Tergugat Intervensi Plt Bupati Palas Zarnawi Pasaribu, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan permintaan TSO tersebut.

“Pada prinsipnya, pihak kami bekerja sesuai perintah. Sama seperti saat Gubsu mengeluarkan Surat Penunjukan Plt Bupati Palas, pihak kami patuh. Begitu juga sebaliknya, kalau Gubsu kemudian mengubah surat penunjukan itu, kami juga akan patuh. Karena kewenangannya memang di Gubsu,” papar Syafaruddin.

Senada, Kuasa Hukum Tergugat Edy Rahmayadi, Bambang, juga mengatakan pada dasarnya pihaknya tidak mempersoalkan permohonan tersebut.

“Bahkan kalau Pak Ali Sutan Harahap memang sudah benar-benar sehat dan mampu menjalankan aktifitas dan kewajibannya sebagai Bupati Palas, jabatan itu akan langsung disematkan kembali kepadanya,” ungkap Bambang

Penunjukan Plt Bupati Palas oleh Gubsu, lanjutnya, semata-mata agar roda pemerintahan di Kabupaten Palas berjalan baik. (Red)