Sudah Sampaikan Permohonan Maaf, Terdakwa Penganiaya Pelajar Dituntut 3 Bulan

MEDAN- Halpian Sembiring Malala terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur dituntut 3 bulan penjara. Salah satu pertimbangannya lantaran Halpian sudah meminta maaf berulang kali di persidangan.

Tuntutan terhadap Halpian disampaikan JPU Rachmi dalam persidangan yang digelar di Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/5).

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Meminta agar terdakwa dihukum 3 bulan penjara,” ucap JPU Rachmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.

Adapun pertimbangan tuntutan ini sebut JPU antara lain hal yang memberatkan, perbuatan meresahkan keluarga korban.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” ucapnya.

Selain itu terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa sudah meminta maaf di depan persidangan.

“Pelaku sudah meminta maaf berulang kali di persidangan sehingga menjadi pertimbangan dan korban menerima maaf terdakwa,” sebut JPU.

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan sepekan mendatang.

Sebelumnya dalam dakwaan, kasus ini bermula saat korban berinisial AFL (17) berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

 

“Kemudian terdakwa datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana,” kata jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar.

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya dengan cara menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

“Terdakwa disangkakan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tandas jaksa. (Red)