Sosper di Pinggiran Rel, Antonius Tumanggor Akan Perjuangkan Hak-Hak Warga Miskin

MEDAN – Antonius Devolis Tumanggor berharap masyarakat daerah pinggiran rel, khususnya di Jalan Asrama Gang Rel Lingkungan XII Kelurahan Helvetia, Medan Helvetia, Kota Medan mendapat perhatian lebih dari Pemko Medan.

Hal Ini disampaikan anggota DPRD Medan, yang dikenal dengan slogan ‘Saya Ada Untuk Anda’ tersebut, saat Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sistim Penanggulangan Kemiskinan, di lingkungan itu, Senin (16/5/2022).

Menurut Antonius Tumanggor, banyak program pemerintah yang bertujuan untuk membantu kesejahteraan masyarakat miskin dan kurang mampu. Bantuan diberikan antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), BPJS Kesehatan, KIP dan lain sebagainya. Namun, faktanya di lapangan ada banyak warga yang sama sekali tidak pernah mendapatkannya.

Dan selaku wakil rakyat dari Dapil 1, dirinya siap mendorong pemerintah agar hak-hak warga miskin dapat direalisasikan sesuai Peraturan Walikota No 33 Tahun 2021 tentang fakir miskin dan tidak mampu.

“Saya bersama Partai Nasdem Kota Medan akan terus mendorong agar pemerintah dapat menyalurkan bantuan kepada warga masyarakat miskin dan kurang mampu. Tapi saya juga berharap agar jangan sampai ibarat kata “pacaran di awak, kawin di orang.” Artinya, ketika kita berusaha membantu, janganlah ketika masanya pemilihan legislatif saya malah dilupakan,” ujar Antonius mengundang tawa peserta Sosperda.

Perwakilan dari Dinas Sosial Medan Dedy Irwanto Pardede menjelaskan jika ingin mendapatkan bantuan saat ini data warga harus ada terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“DTKS adalah layanan sistem data yang memuat 40 persen data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk penerima bantuan sosial dari pemerintah,” ujar Irwanto.

Ditambahkan lagi, DTKS merupakan acuan data untuk pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI kepada warga miskin atau warga tidak mampu. “Jika belum terdaftar disini maka sampai kapanpun warga tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun itu,” paparnya.

DTKS Kemensos tidak muncul secara tiba-tiba, karena memang ada dasar hukumnya. Berikut beberapa udang-undang yang menjadi dasar hukum dari DTKS.

“Sayangnya, Anda tidak akan langsung menerima bantuan sosial dari Kemensos meskipun telah diterima sebagai KPM di DTKS. Alasannya adalah, karena setiap program bantuan sosial yang ada memiliki syarat dan mekanisme tersendiri untuk memilih calon penerima,” sebutnya.

Karena itu sambungnya lagi, masyarakat harus sering cek DTKS online. Lagi pula, cara cek DTKS online lewat HP di CekBansos Kemensos Go Id sangat mudah. Cukup kunjungi website-nya dan lakukan pencarian sesuai dengan data diri. Selain lewat website, juga bisa cek lewat Aplikasi Cek Bansos.

Sementara itu, Perwakilan Dinas Pendidikan Abdul Gani memaparkan kendala selama ini terkait identitas melalui KK dan akte kelahiran.

“Beberapa kasus, sulitnya pendataan anak karena status perkawinan orangtua. Jadi kita himbau, agar orangtua segera mengurus berkas yang belum ada selama ini. Agar anak bisa memperoleh bantuan dan fasilitas dari pemerintah. Demikian juga terkait ketidakcocokan penulisan nama yang ada di Datapodik dengan KK maupun akte kelahiran anak, agar para orang tua benar-benar memperhatikan hal tersebut,” jelas Abdul Gani.

Pada sesi tanya jawab, salah seorang warga, Mahotma Boru Nainggolan, mempertanyakan masa PKH lima tahun, kemudian PKH diperoleh bila di dalam satu keluarga kurang mampu, masih ada tanggungan.

Menanggapi itu, Dedy menjelaskan, Program Keluarga Harapan (PKH) ini merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH. Sebagai salah satu bantuan yang diberikan dengan syarat atau ketentuan, bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin, lansia terutama ibu hamil, dan anak.

Berikut ketentuan penerima bansos PKH antara lain, merupakan seorang warga miskin atau rentan miskin. Bukan merupakan anggota dari TNI, Polri, ASN, dan PNS. Tidak sedang terdaftar sebagai penerima dalam bantuan sosial lain dari pemerintah. Merupakan mereka yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga kehilangan pekerjaan.

Sementara itu, pertanyaan Pak Situmorang, terkait pembebasan lahan pinggiran rel kereta api oleh PJKA, Antonius berjanji akan melakukan pendampingan.

Warga lainnya, Asnita br Sitohang, mengeluhkan selama ini telah memiliki KIP dan ATM nya, namun tidak pernah menerima dana dalam rekening itu, hingga anaknya tamat sekolah.

Menjawab hal itu, Antonius Tumanggor pun berjanji akan menindaklanjuti keluhan warga tersebut sampai dana KIP yang kosong dapat diketahui penyebabnya.

Pelaksanaan Sosperda tersebut juga dihadiri, perwakilan Kecamatan Medan Helvetia, perwakilan kelurahan dan kepling. (Rel/do)