Soal Penonaktifan Zain Noval, Ini Kata Anggota DPRD Medan

Globalmedan.com | Medan – Penonaktifan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Zain Noval, terkait dugaan jual beli jabatan saat ini masih ditangani Inspektorat Kota Medan. Sementara, proses penanganan masalah itu, hasilnya terus ditunggu masyarakat yang menginginkan apakah mantan Kadis Kominfo Kota Medan (Zain Noval) tersebut benar adanya melakukan tindakan melanggar hukum.
Lumrah saja masyarakat mengetahui sejauh mana perbuatan Zain Noval terkait dugaan jual beli jabatan ini. Untuk mengetahui apakah Zain Noval melanggar hukum atau tidak tinggal menunggu proses penanganan dari Inspektorat,” kata Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ketika diminta komentarnya, Kamis (07/04/2022) melalui telepon selularnya.
Menurutnya, dalam kasus Zain Noval ini masyarakat harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Artinya, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Nah, masalah Zain Noval ini kan masih dalam proses yang kita wajib menjunjung tinggi praduga tak bersalah,” ujarnya.
“Makanya, saya tidak mau terlalu jauh memberikan komentar karena kasus ini masih dalam proses. Ya kita berharap secepatnya lah pihak Inspektorat menyelesaikan tugasnya,” tambahnya.
Namun demikian, lanjut Anggota Dewan Fraksi Gerindra ini, pihak Inspektorat dalam menangani masalah penonaktifan Zain Noval harus profesional dan transparan, sehingga tidak ada timbul kecurigaan ini dan itu di tengah-tengah masyarakat. “Kita harus menjaga image dimata masyarakat agar marwah kita tetap terjaga,” ujarnya.
Dia mengakui, bahwa pemeriksaan Zain Noval dalam kasus dugaan jual beli jabatan oleh Inspektorat masih taraf intern, sehingga tidak perlu keluar. “Kalau menurut saya, semua ini tergantung Wali Kota Medan, karena atasan dari Inspektorat. Jadi apapun ceritanya, Wali Kota lah yang memiliki prerogatif apakah diumumkan atau dilibatkan penegak hukum untuk mendalami kasus ini,” katanya.
Apalagi, kata politisi Partai Gerindra Kota Medan ini, Wali Kota Medan ketika kampanye berkomitmen untuk memberantas korupsi di dalam tubuh ASN. “Nah, mungkin disinilah momentnya,” kataDedy Aksyari. (rizky)