MEDAN – Sidang gugatan perdana Bupati Padanglawas (Palas) Nonaktif Ali Sutan Harahap di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, akhirnya dimulai Kamis siang (30/6/2022).
Tengku Sutan Oloan (TSO), sapaan akrab Ali Sutan Harahap, menghadiri langsung sidang gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, terkait terbitnya surat penunjukkan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas.
Kehadiran Ali Sutan di PT TUN Medan, membuktikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat walafiat. Hal ini menunjukkan bahwa ia siap kembali mengemban amanah rakyat sebagai Bupati Palas.
Dalam keterangan pers yang disampaikan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, menyatakan bahwa pihaknya barusan menyampaikan materi gugatan yang telah memasuki materi pokok perkara, yang secara online telah disampaikan sebelumnya melalui ecourt.
“Dan hari ini, saya datang bersama Pak Ali Sutan ke PT TUN Medan untuk menegakkan keadilan atas surat Gubsu Edy Rahmayadi yang menonaktifkannya,” ujar Razman.
Sambung Razman, pesan ini disampaikan untuk Gubsu, bahwa surat putusan penonaktifan itu keliru, serta kepada Sekda Pemkab Palas Arpan Nasution yang juga telah dilaporkan ke Polda Sumatra Utara, karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan.
Masih seputaran PT TUN, Razman menyatakan karena gugatannya telah diterima oleh majelis hakim TUN Medan, saat ini tinggal menunggu jawaban dari Pemprovsu.
Ia mengingatkan agar Gubsu tidak mengeluarkan keputusan apapun karena perkara ini tengah berjalan di PT TUN Medan.
Ditegaskannya, setelah adanya jawaban dari Gubsu, pihaknya tidak akan menyampaikan jawaban, akan tetapi langsung dalam pemanggilan saksi.
Sementara itu, ia berharap agar rekan-rekan yang duduk di kursi legislatif Kabupaten Palas bisa mengakomodir hal ini guna menghindari gugatan hukum.
“Jadi saya bersama tim segera datang untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya. Maka marilah kita menghormati dan melihat kejadian yang sebenarnya,” ujarnya.
Tentunya sebagai wakil rakyat, bisa melihat jernih duduk permasalahan yang terjadi.
Diucapkan Razman bahwa pihaknya juga tidak segan-segan mengambil langkah hukum karena adanya pelanggaran dalam penonaktifan kliennya sebagai Bupati Palas.
Dari informasi bahwa persidangan ini dipimpin, Ketua Majelis TUN Medan, Cristian Etny Putra, SH serta masing-masing selaku hakim anggota TUN, Leo Alu Bela, SH dan Ali Anwar, SH. (Rel)