Sempat Digerebek Kapoldasu, “Kapten” Judi Asia Mega Mas Dituntut 27 Bulan Penjara

MEDAN-Jaksa Penuntut Umum( JPU) Rahmi Shafrina dari Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) Rabu (7/12/22) menuntut Tok Su Kee (53) selaku kapten atau Pengawas Kasir, warga Jalan Zein Hamid Gang Surya Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Johor 2 tahun 3 bulan (27) penjara.

Sedangkan tiga anak buahnya Hasanah Putri, Thania dan Amelia Fadilla( sidang terpisah) tuntutannya lebih ringan dari Tok Su Kee selaku kapten atau Pengawas Kasir, yakni hanya 1 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya menyebutkan terdakwa Tok Su Kee bersama Hasanah Putri, Thania dan Amelia Fadilla( sidang terpisah) ditangkap pihak kepolisian, Sabtu  11 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 Wib di lokasi perjudian milik Asen( belum tertangkap) di Komplek MMTC Blok O Nomor 07 dan 08 Jalan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.Dari terdakwa disita mesin judi dan uang tunai Rp 41 juta.

Sedangkan Bobby   pengawas Kasir (Kapten) untuk shift pagi dan tiga anak koin Tari, Manda Ririn lolos dari sergapan polisi.

Menurut JPU, terdakwa Tok Su Kee yang dijuluki kapten yang ditugasi sebagai pengawas kasir karyawan itu sudah bekerja di lokasi perjudian Asen selama 8 bulan dan setiap bulannya terdakwa mendapat gaji Rp 5 juta.

Terdakwa bertugas sebagai pengawas karyawan kasir   mengontrol karyawan yang bekerja di mesin tembak ikan,  Gokong, Slot dan Piala tersebut sekaligus mengumpulkan pendapatan mesin judi tersebut dalam perharinya dan pendapatan tersebut disetorkan terdakwa kepada  Asen.

BACA JUGA :  MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.

Sedangkan Hasanah Putri, Thania dan Amelia selaku anak koin dibawah pengawasan terdakwa Tok Su Kee.

Dijelaskan JPU, ada 4 jenis permainan judi ketangkasan yang dilakukan di tempat tersebut yakni permainan Judi tembak ikan, judi piala, gokong  dan slot.

Menurut JPU, permainan judi jenis Permainan Judi tembak ikan, judi piala, slot dan Gokong  tersebut bersifat peruntungan belaka yang dilakukan terdakwa tanpa seizin dari pejabat yang berwenang.

Bahwa selama terdakwa  bekerja sebagai Karyawan Kasir dilokasi tersebut omset yang terdakwa  terima setiap bertugas sebesar Rp. 3 juta sampai dengan Rp 4 juta per shift.

Perbuatan terdakwa Tok Su Kee dan Hasanah Putri, Thania dan Amelia melanggar Pasal 303 (1) ke – 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP

Dalam persidangan Majelis Hakim diketuai Asad Rahim sempat mempertanyakan polisi yang menangkap dihadirkan sebagai saksi, apakah Asen yang disebut pemilik perjudian sudah ditangkap atau belum.” Kami tak tau pak hakim,” ujar saksi saat itu.

Hakim kembali bertanya Asen ini ada atau tidak, saksi saat itu tak bisa menjawab.” Jangan- jangan terdakwa Tok  Kee ini sebagai pemiliknya,” ujar Asad Rahim.

Untuk mendengar putusan hakim, sidang menarik perhatian pengunjung itu dilanjutkan Selasa mendatang (esa)

 

Recent Posts