MEDAN– Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap kawanan pelaku penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
“Kita bekerja sama dengan Polda Sumut berhasil mengungkap para pelaku penipuan secara online terhadap Konsul Jenderal Kehormatan Konsulat Turki di Medan,” kata Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani pada
konferensi pers di Polda Sumut, Medan, Rabu (15/10/2025)
Disebutkannya, keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antara anggota Satgas PASTI terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan.
Sinergi tersebut menjadi elemen kunci dalam menghadapi dan memerangi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.
Pada konferensi pers tersebut hadir Kepala OJK Provinsi Sumut Khoirul Muttaqien, Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring dan pejabat terkait lainnya.
Sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, katanya Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat.
Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus ini, terutama kepada Polda Sumut.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan,” tegas Rizal.
Pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban, Dr. Rahmad Shah yang mengalami penipuan melalui IASC pada 19 dan 20 Agustus 2025, dengan total kerugian finansial mencapai Rp254 juta.
Modus yang digunakan kawanan pelaku adalah melalui panggilan telepon dimana pelaku mengaku sebagai putri korban.
Taktik ini, sebutnya merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.
Berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, diketahui para pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran.
Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses analisis dan investigasi.
“Berkat koordinasi yang erat dengan Polda Sumut, penanganan kasus ini berhasil dilanjutkan hingga penangkapan 4 pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
10.351 Pengaduan
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumut Khoirul Muttaqien menyebutkan, sejak berdiri IASC pada November 2024 sampai September 2025, pengaduan terkait IASC secara nasional mencapai 274.772. Sedangkan di Sumut 10.351 kasus.
Untuk itu dia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam informasi yang diterima dari dunia digital.Seperti adanya penawaran produk maupun jasa agar memperhatikan prinsip legal dan logis.
” Jika memang ada keraguan atau kecurigaan bisa ditanyakan langsung ke OJK melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157,” papar Muttaqien
Dijelaskan Muttaqien, upaya yang dilakukan OJK lainnya adalah terus menggencarkan program literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat maupun pelajar
Saat ini OJK masih melakukan kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2025 ke wilayah Sumut, termasuk di daerah 3 T (terluar, terdepan, terpencil) seperti di Pulau Tello, Nias.
Pihaknya juga menekankan pentingnya literasi keuangan digital agar masyarakat dapat mengelola keuangan dengan bijak dan terlindungi dari praktik ilegal.
OJK Sumut berkomitmen untuk memperkuat ekosistem keuangan yang inklusif, berintegritas, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara OJK, pemerintah daerah, dan lembaga jasa keuangan terus diperkuat.
Dia berharap untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan formal serta mempercepat pencapaian target inklusi keuangan nasional.
OJK Sumut, katanya menyelenggarakan 1.162 kegiatan literasi keuangan dengan kota terbanyak Medan, kemudian Deliserdang dan Langkat dari Januari-Oktober 2025.
“OJK selaku Koordinator Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait,” imbuhnya
( swisma)