Sahkan Perda Penetapan Zonasi PKL, DPRD Kota Medan Minta Pemko Segera Terbitkan Perwal
MEDAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dengan agenda ‘Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan, Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan’, di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Medan, Selasa (25/10/2022).
Rapat Paripurna yang dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE MM, H Rajudin Sagala SPdI dan HT Bahrumsyah SH MH, turut dihadiri Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rredman SE, Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan, Ir Hendri Duin, yang mengawali rapat dengan membacakan Laporan Hasil Pembahasan Pansus, menyampaikan bahwa Perda tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan.
“Serta mengatur, menata dan memberdayakan PKL di Kota Medan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, guna menciptakan Kota Medan yang aman, bersih dan tertib. Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha pedagang kaki lima menjadi usaha mikro yang tangguh dan mandiri, serta memantapkan Kota Medan sebagai kota tujuan wisata yang bermartabat,” katanya.
Ia melanjutkan, ada beberapa point penting yang menjadi titik pembahasan oleh panitia khusus dengan OPD terkait, diantaranya mengenai lokasi tempat usaha atau zonasi-zonasi, sebagaimana yang tertera pada Ranperda ini, agar Walikota Medan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal).
“Walikota segera membuat rambu atau tanda larangan untuk tempat lokasi usaha PKL pada fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL. Dalam pelaksanaan perencaan, pembinaan, penataan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum perlu membentuk satuan tugas khusus bekolaborasi bersama instansi terkait,” sambungnya.
Walikota Medan juga diminta membangun kemitraan bersama dunia usaha dalam pemberdayaan dan fasilitasi aktivitas pedagang kaki lima melalui program tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR).
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan, dimana delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan, Panitia Khusus, serta OPD terkait yang telah bekerja sama dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan.
“Pada hari ini Pemerintah Kota Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan. Diharapkan dengan adanya pengaturan terhadap zonasi aktivitas PKL di Kota medan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan (lalu lintas), meningkatkan keindahan, estetika dan kebersihan di Kota Medan”, kata Bobby Nasution.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE mengatakan, dengan telah disetujui dan ditetapkannya Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan ini, diharapkan akan segera ditindaklanjuti dengan Perwal sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
“Melalui Perda ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, terciptanya ketertiban umum dan kebersihan lingkungan. Adanya upaya dari Pemerintah Kota Medan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana berupa lokasi-lokasi yang akan menjadi zonasi aktivitas PKL, serta melakukan pembinaan kepada para pedagang yang nantinya akan meningkatkan taraf hidup pedagang,” kata Hasyim.
“Dengan tertatanya zonasi PKL yang lebih baik, diharapkan Kota Medan semakin aman, semakin bersih dan semakin tertib dari keberadaan PKL yang sudah ditata pada zonasi-zonasi yang telah ditetapkan. Diharapkan juga para pedagang kaki lima ini bisa menjadi salah satu ikon perputaran roda perekonomian di Kota Medan, sehingga nanti Kota Medan bisa menjadi kota perdagangan, kota kuliner, kota wisata yang berdaulat, berdikari dan bermartabat,” katanya.
Rapat Paripurna ini ditutup dengan penyerahan berkas Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus dan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan dan penandatangan keputusan.
Sebelum Rapat Paripurna berakhir, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan serta para undangan memberikan penghormatan dan doa terakhir untuk salah satu anggota Pansus Ranperda Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan Ir. Sahat B Simbolon, yang telah ‘berpulang’ pada 17 Oktober yang lalu. (do/red)