MEDAN – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Selasa (13/09/22).
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, H. Rajudin Sagala, dan H. T. Bahrumsyah, serta dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Rapat ini merupakan hasil dari finalisasi Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan dan para OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan terkait R-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023.
Dalam Laporan Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan dengan TAPD Kota Medan dalam Pembahasan KUA-PPAS R-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, menjelaskan bahwa rekomendasi DPRD terkait pokok-pokok pikiran yang diakomodir pada beberapa OPD menjadi kesepakatan bersama yang tidak terpisahkan dengan kesepakatan KUA dan PPAS yang disetujui bersama.
“Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan harmonisasi, penyesuaian dan penyelarasan sebagaimana perlunya pada anggaran belanja daerah khususnya pada anggaran belanja,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengatakan masalah dan tantangan pembangunan kota yang dihadapi cukup berat dan kompleks.
Oleh karena itu, APBD yang ditetapkan juga harus efektif untuk mengantisipasi berbagai tantangan eksternal maupun internal yang ada seperti menjaga daya beli masyarakat, membina dan mengembangkan perekonomian masyarakat khususnya UMKM, mengembangkan iklim investasi yang kondusif, dan pembangunan infrastruktur perkotaan yang menjadikan aktivitas ekonomi bekerja efisien.
“Hal inilah yang kita maksudkan agar APBD didesain menjadi APBD yang sehat dan APBD yang berbasis kesejahteraan. Saya ingin berikan apresiasi karena pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang relatif tepat waktu. Dengan demikian, Pemerintah Kota Medan dapat segera menyampaian Nota Pengantar R-APBD Tahun Anggaran 2023. Saya yakin melalui hubungan eksekutif dan legislatif yang semakin baik dan kolaborasi, semua harapan dan tujuan masyarakat dalam pembangunan kota dapat kita wujudkan secara bertahap dan berkelanjutan”, kata Bobby Nasution.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, mengatakan dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS R-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 tentu diharapkan ke depannya Pemerintah Kota Medan di dalam penyusunan R-APBD Tahun 2023 harus mengacu pada KUA-PPAS R-APBD Tahun 2023 yang telah disepakati.
“Nanti akan kita lihat dalam Nota Pengantar Kepala Daerah, kemudian nanti akan dipelajari oleh masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan yang kemudian akan disampaikan dalam bentuk pemandangan umum. Kita berharap Rancangan APBD Tahun 2023 harus sama dengan hasil kesepakatan KUA-PPAS yang sudah dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Kota medan dalam hal ini TAPD dengan Badan Anggaran DPRD Kota Medan”, kata Hasyim.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan ini ditutup dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS R-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 oleh Pimpinan DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan. (red)