MADINA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merekomendasikan kepada Bupati Madina Jakfar Sukhairi Nasution agar membatalkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dollar Haprianto Siregar dan Kaban BKPSDM Abdul Hamid Nasution dari jabatannya, terhitung 7 hari ke depan.
“Berdasarkan hasil RDP dengan Kadis Pendidikan dan Kaban BKPSDM, kami dari komisi 1 hingga komisi 4 DPRD Madina, merekomendasikan kepada saudara Bupati Kabupaten Mandailing Natal agar membatalkan hasil ujian SKTT seleksi penerimaan PPPK dan merekomendasikan agar saudara mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kaban BKPSDM Abdul Hamid Nasution agar dicopot dari jabatannya,” tegas Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis SH dalam surat rekomendasinya, saat memberikan keterangan pers di gedung DPRD Madina, Kamis (28/12/2023) sore.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Madina juga secara tegas meminta Bupati Madina Jakfar Sukhairi Nasution agar mengevaluasi pengumuman hasil seleksi PPPK guru tahun 2023, dan apabila ada peserta yang melakukan mal administrasi agar didiskulalifikasi.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, Kadis Pendidikan Dollar Haprianto Siregar dan Kaban BKPSDM Madina Abdul Hamid Nasution dinilai tidak profesional dalam melaksanakan Ujian SKTT.
Surat rekomendasi DPRD yang meminta Bupati Madina Jakfar Sukhairi Nasution agar membatalkan hasil ujian SKTT PPPK guru Madina dan mencopot Kadis Pendidikan serta Kaban BKPSDM terkait fakta yang muncul saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP) yang juga dihadiri ratusan peserta PPPK yang dinyatakan tidak lulus.
Dalam RDP terbuka tersebut terungkap secara jelas dan terang benderang bahwa panitia dibawah kendali Kadis Pendidikan dan Kaban BKPSDM Madina nyata nyata telah melakukan kecurangan dan penyimpangan dalam proses penilaian terhadap peserta SKTT PPPK.
Sehingga, peserta yang nyata memiliki hasil nilai ujian tinggi namun dipangkas untuk meloloskan peserta yang sesungguhnya memiliki nilai rendah dan tidak layak lulus ujian SKTT.
Namun oleh Kadis Pendidikan dan Kaban BKPSDM Madina direkayasa dan dimanipulasi sehingga peserta yang seharusnya lulus harus menderita kegagalan, dan peserta yang seharusnya gagal namun akhirnya lulus.
Rekomendasi DPRD Madina ini juga dapat menjadi pintu masuk dan bukti permulaan agar kasus ini dibawa ke ranah hukum. Karena sejumlah pihak mencium aroma dugaan suap dalam kasus ini, yang jumlahnya bervariasi mulai 40 hingga 50 juta per kepala. (Sir)