MEDAN – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi di Apotek Sahabat Jalan Sutomo Ujung Kecamatan Medan Timur.
Pelaku Juanda Kesuma alias Wanda (21) diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Lintas Medan-Perbaungan, Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, mengatakan peristiwa perampokan itu terjadi pada Rabu tanggal 20 Juli 2022, sekira pukul 19.30 WIB, pelaku melakukan aksinya dengan cara menondongkan senjatan tajam berupa parang kepada korban, kemudian mengambil handphone milik korban.
“Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Medan Timur pada tanggal 21 Juli 2022,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Rabu (03/8/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terkait keberadaan dan identitas pelaku.
“Alhamdulillah terhadap pelaku berhasil dilakukan penangkapan dan terhadap pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas,”ujarnya.
Dari pelaku turut diamankan barang bukti 1 buah golok, dan dua unit ponsel milik korban.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya pernah menjalani hukuman 2 kali. Pelaku juga residivis,”ungkapnya.
Kasat Reskrim menyebutkan pelaku mengaku handphone milik korban di jual dengan harga Rp 800.000 yang digunakan untuk membeli narkotika.
“Selain pelaku, petugas juga mengamankan penadah bernama Mustika Sihotang. Terhadap pelaku Juanda Kesuma alias Wanda dikenakan Pasal 365 dengan hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)