Plt Kepsek Sebut Dugaan Korupsi Dana BOS TA 2022 di SMKN 9 Medan Hoaks

MEDAN-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Medan Drs Kaswardi MPd menegaskan, pemberitaan miring dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Tahun Anggaran (TA) 2022 terkait kelebihan bayar di sekolah yang dipimpinnya adalah berita bohong (hoaks).

“Bagaimana mungkin, terbukti aja SMKN 9 Medan pada 2023 ini kembali mendapatkan dana BOS dari Pemerintah Pusat, kalau penggunaan di TA 2022 tidak beres  atau tidak bisa dipertanggung jawabkan. Itu aja logikanya,,” tegasnya saat dikonfirmasi di ruangan, Sabtu (13/5/2023).

Master Pendidikan itu mengaku tidak alergi dengan kritikan membangun atau antikritik. Namun idealnya dibarengi dengan data yang autentik agar publik tidak disuguhkan dengan informasi yang tidak bisa dipertanggung  awabkan kebenarannya atau hoaks.

“Tidak ada konfirmasi ke Saya. Mohon maaf sebelumnya ya? Setahu saya kebebasan pers itu memang dijamin  undang undang. Namun ada poin bertanggung jawab dan ada juga namanya Kode Etik Jurnalistik melakukan konfirmasi ke narasumber. Namun hal itu tidak dilaksanakan sebagian kecil rekan media,” paparnya.

Dia menyebutkan pintu kerjanya terbuka lebar buat rekan-rekan media. Seperti saat ini siap memberikan konfirmasi.

Namun jika sedang rapat atau lagi ada kegiatan lain, seperti pameran job fair pada Rabu (10/5/2023) lalu, dia mohon maaf karena untuk sementara belum bisa bertemu hingga kegiatannya selesai.

Kaswardi juga menyebutkan siap dikonfirmasi atau memberikan keterangan kalau ada yang hendak melakukan konfirmasi. Termasuk adanya dugaan korupsi dana BOS di 2022 lalu.

“Itu sudah selesai. Temuan BPK RI Perwakilan Sumut menyebutkan ada kelebihan bayar dan sudah kita kembalikan,” tegasnya.

Menurutnya, pimpinan di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut mempercayakannya menduduki jabatan Pelaksana Kepala SMKN 9 Medan September 2022 lalu.

Walau baru menjabat, dirinya sudah dihadapkan dengan tantangan soal temuan BPK RI Perwakilan Sumut terkait penggunaan dana BOS di TA 2022.

Dia menjelaskan, terjadi kelebihan pembayaran atas pengadaan barang belanja dana BOS yang tidak ditemukan keberadaannya sebesar Rp215.781.026 belum dikembalikan.

“Belum dikembalikan bagaimana. Saya juga sudah menjelaskan fakta sebenarnya di hadapan tim pemeriksa BPK RI. Alhamdulillah kelebihan bayar itu sudah dikembalikan. Pemahaman Saya, bila ada temuan BPK pengguna dana BOS akan dihadapkan kepada 2 opsi. Dikembalikan atau diproses hukum,” paparnya.

Terkait adanya pemberitaan yang tidak benar dan menjurus hoaks jika masih terus berlanjut, tidak tertutup kemungkinan dia akan menggunakan hak jawabnya ke pimpinan media tersebut atau langkah-langkah hukum (  swisma)