JAKARTA- Kementerian Agama memprediksi perolehan zakat dan wakaf pada lima hingga 10 tahun mendatang mencapai Rp100 triliun. Jumlah ini merupakan akumulasi dari kolektif seluruh lembaga penghimpun zakat dan wakaf.
“Pengumpulan zakat kini mencapai antara 1 hingga 10 triliun setiap tahunnya, dan optimis dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang, jumlah tersebut dapat mencapai 100 triliun. Ini bukan hanya capaian Baznas dan LAZ, tetapi capaian kolektif seluruh elemen masyarakat,” ungkap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama Republik Indonesia Kamaruddin Amin, belum lama ini sebagaimana dilansir Media Indonesia.
Menurut dia, pemerintah harus terus memperbaiki kualitas pendistribusian dan pemberdayaannya.
Ia menjelaskan, pertumbuhan zakat dan wakaf sangat menggembirakan, tetapi masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Pemerintah harus mengejar potensi yang ada dan meningkatkan aktualisasi zakat dan wakaf agar lebih berdampak bagi masyarakat.
“Zakat dan wakaf memainkan peran yang sangat penting dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan,” jelas dia.
Mulai 2025, pihaknya akan melakukan pembinaan tidak hanya kepada lembaga zakat dan wakaf. Tetapi juga kepada masyarakat umum melalui modul digital untuk memperkuat pemahaman dan praktik zakat serta wakaf di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Waryono Abdul Ghofur menjelaskan bahwa penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola zakat dan wakaf menjadi fokus utama.
“Kami sedang menyusun roadmap pengembangan SDM yang kompeten dalam mengelola zakat dan wakaf. Pengelola harus memiliki kecakapan di bidang akuntansi, manajerial, dan digital,” ujar Waryono.
Untuk mendukung peningkatan kapasitas ini, Kemenag juga telah menerjemahkan regulasi zakat dan wakaf dalam dua bahasa internasional, yaitu bahasa Arab dan Inggris.
“Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi pemahaman masyarakat internasional tentang sistem regulasi zakat dan wakaf di Indonesia,” jelas dia.
Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Dwi Irianti Hadiningdyah menekankan pentingnya memperkuat ekonomi syariah melalui zakat, wakaf, infaq, dan sedekah.
“Potensi dana zakat dan wakaf sangat besar, namun tantangan yang kita hadapi juga tidak sedikit. Kita perlu strategi yang lebih baik, serta sinergi yang lebih erat antara sektor keuangan syariah dan industri halal,” ujar Dwi.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia, yang kini berada di peringkat ketiga dalam Global Islamic Economy Indicator setelah Malaysia dan Arab Saudi, memiliki potensi untuk terus berkembang dan menjadi kekuatan global dalam ekonomi syariah.
“Kita berharap Indonesia dapat memanfaatkan posisinya sebagai pemegang saham terbesar di Islamic Development Bank (IDB) untuk mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi syariah, termasuk sektor zakat dan wakaf,” tambah dia.
Dengan berbagai upaya ini, Indonesia berkomitmen untuk menjadikan zakat dan wakaf sebagai instrumen yang semakin kuat dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang berkelanjutan. Pemerintah bersama lembaga-lembaga terkait terus bekerja sama untuk menciptakan ekosistem zakat dan wakaf yang lebih baik dan lebih berdampak. (mi/isl)